Polres Takalar Tangkap 9 Nelayan Gunakan Obat Bius Ikan

Konten Media Partner
10 April 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Nelayan Ditangkap saat melakukan pembiusan ikan di Laut Takalar, Rabu 10/4, (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
3 Nelayan Ditangkap saat melakukan pembiusan ikan di Laut Takalar, Rabu 10/4, (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Takalar -- Polres Takalar terus mengejar para pelaku pembius ikan di laut yang menggunakan perahu tradisional "jolloro". Polisi pun berhasil mengamankan 3 pelaku diantaranya, Daeng Tanik (41), Sapri (36), Kaning Agus (38).
ADVERTISEMENT
Warga asal dusun Labang Gori, Desa Balang datu, Kecamatan Mappakasunggu Takalar tertangkap saat melakukan aksi menangkap hasil laut dengan menggunakan obat bius dari cairan zat kimia. Dimana cairan tersebut di sebar ke dasar laut untuk mendapatkan hasil laut seperti ikan dan gurita.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muhammad Warpa membenarkan jika ada tiga nelayan yang ditangkap saat melakukan penangkapan hasil laut menggunakan zat kimia, atau obat bius.
"Jadi benar ada tiga nelayan kita amankan karena melakukan tindakan kejahatan dengan membius ikan menggunakan zat kimia, modusnya dengan cara menggunakan potasium cair yang telah dikemas dalam botol kemasan bekas dan disebar ke dasar laut," kata AKP Muhammad Warpa, Rabu (10/4).
6 Nelayan ditangkap saat melakukan tindak kejahatan dengan membius ikan di laut, Selasa (9/4).
Hingga saat ini total pelaku kejahatan di laut dengan menangkap ikan gunakan zat kimia berjumlah 9 nelayan. Sebelumnya 6 nelayan di tangkap saat melakukan aksinya di Pantai dusun Malelaya desa Punaga Takalar, Selasa (9/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Keenam pelaku tersebut diantaranya, Anna Gassing (50), Daeng Lira (41), Daeng Rowa, Daeng Ngerang (26), Rifal (24), Daeng Taba (26), warga Tanakeke yang kerap melakukan pembiusan dengan menggunakan zat kimia.
Para nelayan tersebut dijerat undang-undang tentang perikanan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2004 . Dimana para pelaku pembius ikan itu terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dari tangan para pelaku diamankan Barang Bukti (BB) 7 kapal Jolloro, 3 alat lengkap menyelam dan 3 botol kemasan yang diduga cairan zat kimia.