• 0

PUBLISHER STORY

Hitung Cepat CRC: Kotak Kosong di Pilwakot Makassar Sementara Unggul

Hitung Cepat CRC: Kotak Kosong di Pilwakot Makassar Sementara Unggul


Makassar -- Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Celebes Research Center (CRC), kotak kosong unggul sementara dari jumlah suara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmmatika, dalam Pilkada Kota Makassar.
Hingga sekitar pukul 15.07 WITA hasil hitung cepat di Hotel Four Point by Makassar, pada Rabu (27/6), itu tercatat kotak kosong mendapat suara sebesar 51,93 persen. Sementara perolehan suara dari pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmmatika sebesar 48,07 persen.
Namun jumlah data suara yang masuk hingga saat ini baru sebanyak 25 persen.
Diketahui bahwa Pilwakot Makassar sebelumnya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Mohammad Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Namun, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dengan membatalkan Surat Keputusan KPU Makassar Nomor 35 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Masalah ini bermula ketika pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi melaporkan pasangan Mohammad Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari ke Panwaslu Makassar dengan tuduhan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.
Dalam pasal itu disebutkan, petahana "dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Selain ke Panwaslu Makassar, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi juga menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Makassar. Gugatan itu pun dikabulkan dan PT TUN memutuskan status pencalonan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari gugur.
Menanggapi putusan itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan MA memperkuat putusan PT TUN.

Ilustrasi Quick Count

Ilustrasi quick count (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)


NewsMakassarSulawesi SelatanPilkada Serentak 2018Quick Count

presentation
500

Baca Lainnya