Rp 2,3 M yang Digelapkan Rika Berasal dari 47 Nasabah BRI Panakukang

Konten Media Partner
31 Januari 2019 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rp 2,3 M yang Digelapkan Rika Berasal dari 47 Nasabah BRI Panakukang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Polisi mengungkap penggelapan uang sebesar Rp 2,3 miliar yang dilakukan Teller BRI Cabang Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Rika Dwi Merdekawati (28). Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, menyebut seluruh uang itu berasal dari 50 rekening milik 47 nasabah.
ADVERTISEMENT
"Ada sebanyak 47 nasabah dengan total 50 rekening yang dirugikan pelaku, artinya ada dua nasabah memiliki rekening. Dari 50 rekening itu pelaku mengambil uang sebanyak Rp 2,3 miliar," kata Dicky Sondani, Kamis (31/1).
Rika ditangkap di salah satu hotel di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar pada Sabtu (26/1) setelah petugas Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel menyelidikinya. Dicky mengatakan Rika memberi laporan palsu kepada pimpinan bank mengenai jumlah uang yang disetor nasabah.
"Contohnya, nasabah masukkan uang ke bank melalui Rika sebagai teller dengan jumlah Rp 10 juta. Namun, yang dilaporkan ke bank Rp 5 juta, selebihnya diambil Rika. Slip yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan jumlah uang nasabah, sehingga nasabah tidak curiga bahwa telah diambil," kata Dicky.
ADVERTISEMENT
Dicky mengatakan uang hasil penggelapan itu digunakan Rika untuk membeli mobil, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Uang yang dikembalikan Rika ke Polda Sulsel, kata Dicky, hanya sebesar Rp 200 juta dari Rp 2,3 miliar yang digelapkan.
Rika ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara.