Sekda: Soal Seragam Honorer Itu Urusan Kepala OPDnya

Konten Media Partner
7 Februari 2020 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai.
ADVERTISEMENT
Makassar -- Aturan seragam tenaga honorer yang dterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sejak 1 Januari 2020 kemarin, penerapannya belum efektif. Bahkan masih banyak Honorer masih menggunakan seragam yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Dimana sebelumnya aturan tersebut tertuangkan dalam Perwali 77/2019 tentang pakaian dinas tenaga kontrak waktu terbatas.
Dikonfirmasi soal aturan seragam honorer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Anshar mengatakan, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing kepala oraganisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan teguran kepada para tenaga honorer di instansinya jika belum menggunakan seragam yang ditentukan.
"Kepala SKPD-nya saja yang harus menegur itu. Kan setiap pegawai honorer itu SKPD-nya bertanggung jawab karena mereka yang mengusulkan kontraknya," kata Anshar, Jumat (7/1).
Perihal sanksi yang diberikan kepada tenaga kontrak atau tenaga honorer yang belum menggunakan seragam yang ditentukan, Menurut Anshar hanya dalam bentuk teguran disiplin.
"Gampang ji itu kalau kontrak, kasihan kan dia bukanji ASN, jadi paling teguran displin ji," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ditanya perihal anggaran pengadaan untuk seragam tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Anshar mengatakan, setiap SKPD telah diberikan kesempatan untuk menganggarkannya di APBD perubahan.
"Tiap tahun ada anggarannya setiap OPD, cuma mungkin ada yang lupa anggarkan. Dimaklumi," pungkasnya.