Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Siswa SMP di Bulukumba Telantar

Konten Media Partner
3 Februari 2020 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa siswi SMPN 22 Bulukumba terlantar karena sekolahnya disegel pemilik lahan, Senin (3/1). (Makassar Indeks/Alim).
zoom-in-whitePerbesar
Siswa siswi SMPN 22 Bulukumba terlantar karena sekolahnya disegel pemilik lahan, Senin (3/1). (Makassar Indeks/Alim).
ADVERTISEMENT
Bulukumba -- Sengketa lahan sekolah SMPN 22 Bulukumba di Dusun Ganta, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali terjadi. Akibatnya sejumlah siswa terpaksa pulang, bahkan sebagian masih bertahan di depan pagar sekolahnya.
ADVERTISEMENT
Penyegelan sekolah ini sudah tujuh kali terjadi. Di mana kasus sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 2006 silam. Tak ada titik terang soal keabsahan lahan tersebut dari pihak Pemerintah Kabupaten Bulukumba sehingga membuat 180an siswanya telantar di depan sekolah.
Proses belajar mengajar pun tidak berlangsung pagi ini, Senin (3/2). Hal ini karena Hajja Andi Asiah (65 tahun) selaku pihak penggugat telah memenangkan perkara sengketa lahan dari pihak Pemkab Bulukumba di pengadilan. Hal tersebut membuat penggugat menyegel sekolah ini.
Andi Asiah mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukannya karena berdasarkan putusan pengadilan ia telah dinyatakan sebagai pemilih sah lahan sekolah tersebut. Namun, Pemkab Bulukumba belum membayarkan uang sesuai keputusan pengadilan.
Pintu masuk SMPN 22 Bulukumba dipagari balok dan kawat berduri oleh pemilik lahan.
"Kami telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba pada 23 Mei 2018 yang menyatakan bahwa, kami (penggugat) akan menyerahkan tanah tersebut apabila Pemkab Bulukumba bersedia membayar ganti rugi Rp3.850.000.000, namun sampai sekarang Pemkab Bulukumba belum juga memenuhi janji tersebut" ungkap Hajja Asia.
ADVERTISEMENT
Hajjah Asiah pun menambahkan bahwa itikad baiknya sebagai pemilik lahan sudah ada, yakni membuka segel sekolah untuk menghargai tenaga pendidik yang ada di sekolah tersebut. Akan tetapi, tetap saja Pemda Bulukumba belum memenuhi janjinya. Maka dari itu, selaku pemilik lahan ia pun menyegelnya kembali.
"Janji pemerintah Bulukumba pak, kita sudah buka dialog 10 Oktober 2019 lalu dan dihadiri Wakil Bupati Tomy Satria dan beberapa perwakilan Pemkab Bulukumba lainnya juga hadir, di mana saat itu menyelesaikan masalah lahan di SMPN 22 Bulukumba itu, jalan kekeluargaan kita tempuh dan dengan janjinya membayar besar ganti rugi tanah dan tanaman yang selama kurang 19 tahun yang dikelola itu," kata Hajja Andi Asiah.
Hajja Andi Asiah menambahkan saat itu ia memperbolehkan lahannya digunakan untuk membangun sekolah karena lahan perkebunan itu tidak dapat dikelola untuk diambil nilai ekonominya. Sebagai pemilik lahan, Hajja Andi Asiah meminta ganti rugi lahan yang dimilikinya ke Pemkab Bulukumba.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah punya itikad baik sama Pemkab Bulukumba, tetapi hanya janji mau dibayarkan lahannya yang sudah jadi sekolah. Pemkab tetap saja membohongi dan mempermainkan kami. Sebagai pemilik lahan, maka dari itu kami menyegel kembali sekolah tersebut," tegasnya.
Terpisah dengan Kepala Bidang Pertahanan Pemkab Bulukumba, Aco Bahar, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus ini sudah di Mahkamah Agung RI.
"Kasus ini sudah di Mahkamah Agung RI dan kami dari pemkab Bulukumba akan mengajukan peninjauan ulang (PK) untuk kasus SMPN 22 Bulukumba terkait penyegelan yang ketujuh kalinya yang di lakukan oleh pemilik lahan" tuturnya.