Sembunyi di Kandang Ayam, 3 DPO Pengedar Sabu di Sidrap Ditangkap

Konten Media Partner
20 Agustus 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sabu seberat 47,95 gram diamankan saat penggrebekan oleh polisi terhadap empat pemuda di Sidrap.
zoom-in-whitePerbesar
Sabu seberat 47,95 gram diamankan saat penggrebekan oleh polisi terhadap empat pemuda di Sidrap.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidrap -- Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku peredaran narkoba jenis Sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, tiga di antaranya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Resnarkoba Polres Sidrap.
ADVERTISEMENT
"Ada tiga yang kami amankan dan mereka ternyata berteman dan bertemu di salah satu kandang ayam milik salah satu pelaku peredaran narkoba di Sidrap," kata Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Selasa (19/8).
AKP Badollahi mengatakan bahwa dari empat pemuda yang diamankan tiga di antaranya buronan Satresnarkoba Sidrap. "Ada tiga DPO kami amankan juga di lokasi yang sama, nah mereka semua ini berteman, ada 47,95 gram sabu kami temukan dan siap edar," ujar AKP Badollahi.
Empat pelaku di antaranya ISN (27), AWR (21), RSN (27), dan WYN (28). Hanya WYN yang tidak ada di daftar pencarian orang. Mereka ditangkap bersamaan saat berada di kandang ayam milik pelaku ISN.
Penggerebekan dilakukan saat polisi mendapatkan informasi jika kerap kandang ayam tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
Warga di sekitar Jalan Andi Balla, Baranti, Kabupaten Sidrap, pun geger dengan penggrebekan terhadap empat pemuda yang bersiap melakukan peredaran narkoba di wilayah Sidrap.
Dari hasil penggeledahan, sebanyak 47,95 gram sabu diamankan dari tangan para pelaku, dan sejumlah saset kosong dan juga timbangan digital.
Kini, keempat pelaku tersebut jadi tahanan Polres Sidrap dan selanjutnya dimintai keterangan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.