Sembunyikan Sabu di Roti, Anggota Satpol PP Selayar Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
2 Agustus 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba.
ADVERTISEMENT
Selayar - Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja berinisial ZA dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Selayar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. ZA ditangkap di Terminal Bonea Benteng sekitar pukul 23.00 WITA, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
ZA diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan ZA, polisi menyita barang bukti berupa 2 sachet yang diduga sabu-sabu.
ZA Satpol PP Selayar ditangkap saat menyembunyikan narkoba dalam roti. (Makassar Indeks).
"Pelaku merupakan oknum anggota Satpol PP, kami tangkap 25 Juli lalu, pukul 23.00 WITA, ada dua sachet dibalut dengan sebuah roti," ujar Kombes Pol Dicky Sondani, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dalam keterangan rilisnya, Jumat (2/8).
ZA menyembunyikan sabu-sabu tersebut dalam kemasan roti yang disimpan di kamar indekosnya. Selain itu, juga ditemukan sebuah pireks dan korek gas yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Diketahui, ZA merupakan PNS Pemkab Kepulauan Selayar. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Polisi Pamong Praja PAM Protokol dan Obvit Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
ADVERTISEMENT