Tahun 2019, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Naik Rp 200 Ribu

Konten Media Partner
22 Oktober 2018 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahun 2019, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Naik Rp 200 Ribu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Disnaker Sulsel, Agustinus Appang Makassar - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Untuk itu, Disnaker telah membentuk dewan pengupahan untuk menentukan UMP Sulsel pada 1 November 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnaker Sulsel, Agustinus Appang, mengatakan akan ada kenaikan UMP Sulsel namun tidak banyak hanya sekitaran Rp 200 ribu. Ia mengatakan jika rumus penetapan UMP tersebut berdasar pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara nasional, inflasi pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03 persen dari hasil pengumuman edaran Menteri Ketenagakerjaan ke Disnaker Provinsi.
"Yah, kemungkinan naiknya tidak kurang dari Rp 200 ribu rupiah untuk 2019 mendatang," kata Agustinus Appang, Senin (22/10).
UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta. Namun jika tahun 2019 kenaikan UMP Sulsel Rp 200 ribu, diperkirakan UMP bakal diterima kisaran Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta.
Sebagai pembanding, berikut UMP di berbagai wilayah di Indonesia:
- Aceh Rp 2,9 juta
ADVERTISEMENT
- Sumatera Utara Rp 2,3 Juta
- Sumatera Barat Rp 2,3 Juta
- Bangka Belitung Rp 2,9 juta
- Riau Rp 2,7 juta
- Jambi Rp 2,4 Juta
- Bengkulu Rp 2 juta
- Sumatera Selatan Rp 2,8 juta
- Lampung Rp 2,2 juta
- Banten Rp 2,2 Juta
- DKI Jakarta Rp 3,9 juta
- Jawa Barat Rp 1,6 juta
- Jawa Tengah Rp 1,6 Juta
- Yogyakarta Rp 1,5 Juta
- Jawa Timur Rp 1,6 juta
- Bali Rp 2,2 juta
- Nusa Tenggara Barat Rp 1,9 Juta
- Nusa Tenggara Timur Rp 1,7 juta
- Kalimantan Barat Rp 2,2 juta
- Kalimantan Selatan Rp 2,6 Juta
- Kalimantan Tengah Rp 2,6 juta
ADVERTISEMENT
- Gorontalo Rp 2,3 juta
- Suluwesi Utara Rp 3 juta
- Sulawesi Tengah Rp 2,1 juta
- Sulawesi Tenggara Rp 2,3 Juta
- Sulawesi Selatan Rp 2,8 juta
- Sulawesi Barat Rp 2,3 juta
- Maluku Rp 2,4 juta
- Papua Rp 3,1 juta
- Papua Barat Rp 2,8 juta.