721.206 Warga Sulawesi Selatan Tak Miliki e-KTP

Konten Media Partner
19 September 2018 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
721.206 Warga Sulawesi Selatan Tak Miliki e-KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar - Sebanyak 721.206 warga Sulawesi Selatan belum melakukan perekaman e-KTP, hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan jika akhir Desember 2018 bakal memblokir data kependudukan apabila warga tak melakukan perekaman elektronik dengan batas waktu yang diberikan oleh Dinas kependudukan Sulsel.
"Sekarang data kependudukan terpusat di KTP. Pasti akan sulit kalau data mereka terblokir, apalagi yang urus BPJS, di bank dan lain-lain" Sukarniaty, Rabu (19/9).
Sukarniaty mengatakan jika lewat dari batas perekaman hingga 31 Desember 2018, otomatis data kependudukan terblokir, bukan hanya KTP akan tetapi kartu keluarga dan dokumen kependudukan yang lain tak bisa masyarakat gunakan lagi.
Data terakhir dari total wajib KTP elektornik 6.777.423 jiwa, yang sudah merekam sebanyak 6.056.217 jiwa (89,36 persen). Masih ada 721.206 jiwa atau (10,46 persen) belum melakukan perekaman KTP elektronik.
ADVERTISEMENT
"Entah karena malas atau bagaimana, yang jelasnya kami berupaya agar masyarakat mau datang langsung melakukan perekaman elektronik," ujarnya.
Rincian untuk perekaman elektronik di beberapa daerah di Sulsel termasuk Kota Makassar yang jumlah wajib KTP elektronik sebanyak 1.216.381 jiwa dan yang telah melakukan perekamana 927.265 jiwa. Itu berarti masih ada 289.116 jiwa yang belum melakukan perekaman elektronik.
Dikabarkan sebelumnya jika Pemprov Sulsel memanggil 5 daerah yang masuk dalam rendahnya perekaman elektronik yakni Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Enrekang.
Kelima daerah di Sulsel tersebut bersamaan dengan alasan memiliki masalah pada logistik tinta, serta tidak adanya anggaran.