UMP Sulawesi Selatan 2019 Ditetapkan Rp 2,8 Juta

Konten Media Partner
1 November 2018 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMP Sulawesi Selatan 2019 Ditetapkan Rp 2,8 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 2.860.382. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang, di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/11).
ADVERTISEMENT
Tahun 2019 mengalami kenaikan hanya Rp 212.615. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2877/X/2018, UMP 2019.
Meski dipastikan naik sebesar 8,03 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, UMP 2019 hanya naik Rp 212.615 dari UMP 2018 Rp 2.647.767.
Agustinus Appang mengatakan, keputusan penetapan UMP mulai berlaku per 1 Januari 2019. Dirinya berharap keputusan tersebut diterima dengan baik oleh pengusaha dan pekerja.
“Kami minta pengusaha konsisten untuk menerapkan UMP. Ini berlaku nasional dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/11/2018).
Agustinus menyebutkan sebelum penetapan UMP, pihaknya melakukan rapat dewan pengupahan. Dalam rapat tersebut memang ada penolakan soal kenaikan UMP sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B.240/M-NAKER/PHIssk-UPAH/X/2018.
ADVERTISEMENT
“Beberapa serikat pengusaha memang minta naik 15 persen, sebagian 9,75 persen. Kalau pengusaha sudah tentu berharap tak terlalu naik, tapi keputusan ini menjadi solusi bersama,” ujarnya.