Unggah Ujaran Kebencian Pada Presiden, Pemuda di Sulsel Ditangkap

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi periksa pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Polisi periksa pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Takalar -- Syafri (18) pemuda asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Tim Buser Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar, usai menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun facebook pribadinya 'Syafri Mis Apcd'.
Postingan pelaku di media sosial facebook (Makassar Indeks).
" 'Bagi mahasiswa setuju enggak kalau Jokowi dibunuh dan dibakar', tulisan tersebut menjadi dasar penangkapan pelaku, ia sempat menghapus di-postingan grup Kabar Takalar, sempat dihapus namun beberapa netizen share dan juga ini bersifat provokasi," kata Kapolres AKBP Gany Alamsyah Hatta, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
Syafri ditangkap saat sedang bermain facebook di rumahnya.
Kapolres Gany menambahkan, pelaku sempat tak mau mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa yang menyebar ujaran kebencian itu bukan dirinya.
Pelaku Syafri (18) diamankan polisi saat memposting ujaran kebencian terhadap Presiden RI (Makassar Indeks).
"Pelaku sudah ditangkap dan berada di ruang Tipiter Reskrim menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui apa motif posting hujatan ke Presiden RI. Sungguh tak beretika dan mengandung provokasi dan sebar ujaran kebencian apalagi hingga hendak bunuh serta bakar presiden RI," tambahnya.
Usai diperiksa, pelaku mengaku jika dirinya emosi dan geram, lantaran kesal adanya revisi undang-undang RUU KUHP.
"Saya memang geram dan emosi soal RUU KUHP," ujar Syafri kepada Makassar Indeks, Rabu (2/10).