Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Konten Media Partner
9 November 2019 6:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan pers, Jumat (8/11).
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan pers, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan kemarin, statusnya tersangka. Di mana sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli, kalau saudara Muhammad Risman Pasigai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Dicky Sondani, Jumat (8/11).
Muhammad Risman Pasigai dilaporkan ke polisi karena melakukan pencemaran nama baik terhadap kader Golkar Sulsel yakni Rusdin Abdullah atau akrab disapa Rudal.
Kejadian ini berawal pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, telah dilakukan acara Musda partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Saat musda tersebut, beberapa orang kader Golkar Makassar, di antaranya Hamzah Abdullah dan Muh Taufik, membagikan selebaran dengan isi memprotes dan menolak acara musda Partai Golkar Sulsel.
Wakil Ketua Golkar Sulsel, M Risman Pasigai (Ist).
Meski begitu, musda tetap digelar dan selesai tanpa ada terjadi keributan. Namun kepada media, Muhammad Risman Pasigai menyampaikan pernyataan bahwa selebaran untuk membubarkan musda Golkar Sulsel tersebut merupakan kader suruhan Rusdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
Tak terima akan tuduhan tersebut, Rusdin Abdullah pun melaporkan Muhammad Risman Pasigai dengan tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.
"Dari isi selebaran itu, adanya upaya protes dan menolak musda tidak digelar. Itu yang disebar kedua kader Golkar Makassar (Hamzah dan Taufik), mereka mengaku atas inisiatif sendiri. Namun saat usai, Muhammad Risman lah yang menyampaikan ke media jika keduanya orang suruhan Rusdin Abdullah. Sehingga Rusdin Abdullah meaporkan hal tersebut ke polisi," ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Dalam pernyataannya ke media, Risman Pasigai membeberkan surat yang berisi, "Ini adalah kader-kadernya RUSDIN ABDULLAH (RUDAL) yang datang mau mengacaukan acara MUSDA partai Golkar Sulsel dan beberapa hari lalu sudah menyebar SMS ke mana-mana untuk melaksanakan aksi demo. Dan saksi himbauan kepada RUDAL sebagai senior, saksi dan Bendahara Partai Golkar Sulsel kalau fair datang ke sini jangan bikin ribut Acara MUSDA dan kalau fair datang Pak RUDAL. Ke sini jangan suruh orang dan ini orangnya RUDAL suruhannya Pak RUSDIN ABDULLAH bendahara partai Golkar yang mau bikin ribut di sini."
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Muhammad Risman Pasigai dipersangkakan melanggar pasar 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Di mana Wakil Ketua Golkar Sulsel ini, ancaman hukuman di bawah dari lima tahun maka tersangka tidak ditahan tapi proses hukumnya tetap lanjut," tegas Kombes Pol Dicky Sondani.