Cara Membuat Kartu Identitas Anak yang Baru Lahir, Simak Langkah Berikut!

Konten dari Pengguna
1 September 2021 11:29 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bayi Baru Lahir. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bayi Baru Lahir. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Ketika si kecil yang ditunggu-tunggu telah lahir, selain info seputar akta kelahiran, informasi tentang cara membuat kartu identitas anak yang baru lahir juga jangan luput untuk dipahami ya, Ma.
ADVERTISEMENT
Kartu identitas yang satu itu sudah mulai diberlakukan secara bertahap lho dari satu daerah ke daerah lain sejak tahun 2016.

Pengertian dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, Ma.
Dari yang pernah Mama baca di laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, di sana disebutkan bahwa secara filosofis, pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) menunjukkan bentuk kehadiran negara dalam memuliakan dan mendorong kemandirian anak.
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Portal Informasi Indonesia
Selain itu, ia juga memberikan perlakuan nondiskriminatif dengan memberikan hak kepada anak untuk memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
ADVERTISEMENT
Kartu Identitas Anak (KIA) juga punya ragam manfaat Ma, khususnya terkait berbagai urusan administratif yang sebelumnya terhalang oleh usia anak yang belum bisa memiliki KTP.

Jenis KIA dan Perbedaannya

Pemerintah secara lebih lanjut membagi Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi 2 jenis. Keduanya dibedakan berdasarkan usia, seperti ini.
Lalu bedanya di mana Ma? Perbedaannya, yang pertama tentunya ada pada masa berlaku yah, Ma. Untuk anak usia 0—5 tahun, kartu itu hanya berlaku sampai usia mereka menginjak 5 tahun, begitu pula dengan KIA 5—17 tahun kurang sehari hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Ilustrasi Mempersiapkan Keperluan Pembuatan KIA. Foto: Freepik
Setelahnya, kartu harus diperbaharui ke dalam KIA untuk anak 5—17 tahun dan yang satu lagi diperbaharui ke dalam KTP.
ADVERTISEMENT
Selain usia, dua jenis KIA tersebut juga dibedakan dengan keberadaan foto di dalamnya. Untuk KIA anak yang baru lahir sampai usia 5 tahun, foto belum diwajibkan untuk ikut dicantumkan.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak yang Baru Lahir

Kemudian, bagaimana cara membuat KIA? Yuk, simak langkah lengkap di bawah ini yang bersumber langsung dari laman resmi milik Portal Informasi Indonesia!
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak
Sebelum mengurus pembuatan KIA, pastikan Mama-Mama mempersiapkan dokumen administratif sebagai berikut:
Ilustrasi Dokumen Pembuatan KIA. Foto: Freepik
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia bisa juga kok mendapatkan KIA, dengan melampirkan dokumen ini:
ADVERTISEMENT
2. Serahkan Dokumen Persyaratan ke Dinas Dukcapil
Ketika dokumen telah siap, segera datangi kantor dinas Dukcapil setempat ya, Ma. Temui petugas, lalu berikan dokumen persyaratannya.
3. Kepala Dinas Menandatangani dan Menerbitkan KIA
Hampir sama dengan pembuatan akta kelahiran, setelah berkas dinyatakan lengkap, para orang tua diharuskan menunggu tahapan selanjutnya karena proses Kartu Identitas Anak (KIA) harus melalui penandatanganan dan penerbitan dari Kepala Dinas.
4. Pengambilan KIA
Setelah selesai ditandatangani, KIA dapat diambil kembali di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan, desa, maupun kelurahan. Tunggu saja informasi dari petugas ya, Ma.
Ilustrasi Penandatanganan Berkas. Foto: Freepik
Nah, itu dia informasi lengkap seputar cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk bayi baru lahir. Selain mudah dan praktis, biaya pembuatan KIA juga gratis.
ADVERTISEMENT
Di masa pandemi ini, pembuatan KIA juga bisa dilakukan secara online kok, Ma. Mama-Mama harus aktif memantau laman resmi Dukcapil domisili, ya.
Sebagian kantor dinas Dukcapil, seperti contohnya Dukcapil Jember dan Sragen, telah memberlakukan pengurusan KIA secara online, baik dengan bantuan website ataupun WhatsApp petugas terkait.
Semoga informasi yang Mama bagikan kali ini bisa memperlancar proses pembuatan KIA si kecil ya, Ma!
(TMA)