Kondisi Sedang Rawan, Anda dan Suami Perlu Senjata Legal Ini di Dalam Mobil!

Konten dari Pengguna
8 Mei 2020 16:18 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seseorang sedang menyetir Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang sedang menyetir Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, tetap berada #dirumahaja adalah langkah aman demi terhindar dari paparan virus corona.
ADVERTISEMENT
Kalau terpaksa harus pergi karena kondisi mendesak, semisal akan membawa kendaraan mobil sendiri, mungkin itu lebih baik dan terbilang cukup aman. Ya, aman karena artinya kita nggak berkerumun.
Tapi kondisi sekarang sedang rawan perampokan, sebab ekonomi sedang sulit. Mama Rempong sering lihat berita viral menyeramkan marak terjadi juga di mobil.
Jadi serba salah gitu deh.. Akhirnya Mama nggak sengaja nemu artikel di kumparan, mengenai senjata legal demi melindungi diri. Dan ini bisa kita simpan di dalam mobil buat jaga-jaga.
Jangan bayangin senjata tajam atau senjata api, ya! Tapi 3 benda ini:

1. Pepper spray

Merupakan air merica dan sepertinya bisa kita buat sendiri nih, Ma! Cara menggunakannya, semprot ke arah mata orang yang berniat jahat, sebab pelaku akan mengalami buta sesaat.
ADVERTISEMENT
Pastikan saja penggunaannya bijaksana dan tepat sasaran. Demikian saran Senior instructor dan founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, seperti Mama rangkum dari kumparanOTO.

2. Kunci stir

Biasanya kunci stir sudah otomatis ada di dalam mobil. Selain berguna mengunci stir, ini bisa dipakai untuk melumpuhkan penjahat saat memang kondisi cukup mendesak.
Lebih baik diletakan di bahwa jok atau sisi samping dekat door trim ya, Ma!

3. Alat kejut

Alat kejut listrik (stun gun) memberi efek sebatas melumpuhkan, alias tidak mematikan.
Mama baru tahu, rupanya alat ini dilegalkan polisi sebab mengacu sempat adanya kasus penembakan di SPBU Cengkareng Jakarta Barat, juga Karawaci Tangerang beberapa tahun lalu.
"Namun jika digunakan sebagai alat untuk kejahatan, pelaku penyalahgunaan stun gun bisa dipidana," kata Jusri.
ADVERTISEMENT
Nah, itu dia yang tergolong legal. Meski untuk jaga-jaga, Mama doakan semoga keluarga kita semua dijauhi dari segala kejahatan, dan ekonomi segera membaik agar tak membuat orang rentan gelap mata. Amin! (PRC)