Niat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Konten dari Pengguna
29 April 2022 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui (Sumber: iStock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui (Sumber: iStock)
ADVERTISEMENT
Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Namun, ada beberapa pengecualian bagi ibu menyusui dan ibu hamil yang tidak bisa berpuasa sehingga dibolehkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah. Tentunya ada niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui yang harus dipahami terlebih dahulu ya, Ma.
ADVERTISEMENT
Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberikan uang tunai atau makanan pokok kepada fakir dan miskin dengan jumlah sebanyak ibadah puasa yang ditinggalkan. Membayar fidyah hanya dilakukan oleh orang-orang yang ada dalam kondisi berat (yutiqunahu) salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.
Oleh karena itu, ibu hamil dan ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa. Ibu hamil dan menyusui juga tidak diharuskan berpuasa jika merasa khawatir akan keselamatan janin yang dikandung atau bayi sedang disusui.
Mama bisa memberikan fidyah dalam dua wujud, yakni bahan pangan sebesar satu mud atau uang tunai senilai satu mud tersebut. Pemberian fidyah ini ditujukan kepada fakir atau miskin yang bisa berbeda-beda orangnya atau satu orang saja.
Sebelum melakukan fidyah, kamu harus mengetahui tata cara dan niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Dilansir dari laman NU Online, berikut merupakan tata cara dan niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui.
ADVERTISEMENT

Tata Cara Niat Fidyah

Ilustrasi niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui (Sumber: iStock)
Dalam pelaksanaannya, tata cara niat fidyah berkaitan dengan harta, sehingga ada syarat niat selayaknya kafarat dan zakat. Telah disebutkan dalam fatwa Imam Muhammad al Ramli, Imam al-Ramli ditanya, “Apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?”
Imam al-Ramli menjawab bahwa "Ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadan” (Syekh Muhammad al-Ramli. Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74)

Niat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Ilustrasi niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui (Sumber: iStock)
Dalam menunaikan fidyah, berikut merupakan niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
ADVERTISEMENT
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Niat fidyah ini boleh dilakukan ketika kamu menyerahkan fidyah kepada fakir atau miskin, saat memisahkan beras yang akan diberikan sebagai fidyah atau saat menyerahkannya kepada wakil orang yang dituju.
Demikian niat fidyah untuk ibu hamil dan ibu menyusui. Semoga pengetahuan ini bermanfaat ya untuk Mama-Mama yang berhalangan puasa dan hendak membayarkan fidyah.
(SRP)