Syarat Membuat Akta Kelahiran 2021, Daftar Dokumen dan Panduan Lengkapnya!

Konten dari Pengguna
28 Juli 2021 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran 2021. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran 2021. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Bagi Mama-Mama baru melahirkan, jangan lupa yah untuk mempersiapkan syarat membuat akta kelahiran 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Kenapa? Karena seperti salah satu artikel yang dimuat di KumparanNEWS pada 28 Februari 2021 lalu, ada yang baru dari tampilan akta kelahiran di tahun ini.

Hal yang Baru dari Akta Kelahiran 2021

Ternyata, di 2021 sudah enggak ada cap dan tanda tangan basah di atas akta kelahiran Ma, melainkan diganti oleh QR code yang berlaku secara nasional. Cara pengurusannya juga bisa dilakukan secara online, lho.
Kita bisa memproses dokumen persyaratan pembuatannya dan mencetak akta kelahiran anak secara mandiri di rumah dengan bantuan layanan di laman resmi dinas Dukcapil terkait. Biayanya juga gratis kok.
Selain itu, akta kelahiran memang merupakan dokumen kependudukan yang penting sekaligus menjadi hak dari setiap anak yang lahir. Akta kelahiran berperan penting agar seorang anak bisa mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah ke depannya.
ADVERTISEMENT

Peran Penting Akta Kelahiran

Ilustrasi Dokumen Penting. Foto: Freepik
Seperti yang Mama pernah baca di laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akta kelahiran memiliki fungsi.
Di antaranya, identitas anak yang sah secara hukum, dokumen pelengkap administrasi kependudukan (KTP dan KK), dokumen administrasi untuk masuk sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, pengurusan hak ahli waris, bahkan sebagai dokumen pendukung dalam mencari pekerjaan yang layak.

Batas Pembuatan Akta Kelahiran

Hal yang harus Mama-Mama ketahui juga, dalam membuat akta kelahiran, pastikan enggak melewati batasan ideal yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, ya.
Di sana, tertulis batas maksimal pembuatan akta kelahiran adalah 60 hari sejak anak dilahirkan. Kalau sudah melewati batas itu, penerbitan akta kelahiran baru hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Selain itu, orang tua juga akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah.
ADVERTISEMENT
Sudah paham kan Ma tentang pentingnya dan batas maksimal pembuatan akta kelahiran? Selanjutnya ini dia poin yang penting banget untuk dipahami, yaitu syarat pembuatan akta kelahiran di 2021.

Syarat Membuat Akta Kelahiran 2021

Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik
Dengan sistem online yang telah diberlakukan, pembuatan akta kelahiran menjadi lebih praktis dari rumah saja tanpa harus mendatangi Kantor Disdukcapil setempat.
Berdasarkan informasi resmi dari Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Mama-Mama cukup mempersiapkan beberapa dokumen dalam format JPG, JPEG, atau PNG di bawah ini, ya.
ADVERTISEMENT

Proses Pengajuan Layanan Online Pembuatan Akta Kelahiran

Ilustrasi Proses Mempersiapkan Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik
Ketika seluruh dokumen telah siap, Mama-Mama bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Ilustrasi Proses Pembuatan Akta Kelahiran Online. Foto: Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi Halaman Unggah Dokumen Proses Akta Kelahiran Online. Foto: Dukcapil DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Praktis banget kan, Ma? Kita bisa mencetak sendiri akta kelahiran anak dari rumah saja. Sementara jika ingin dicetak di Disdukcapil, hal itu tetap bisa dilakukan dengan memilih menu service point dan tanggal jadwal pengambilan yang ada di laman Disdukcapil terkait, ya.
Tunggu apalagi? Yuk segera urus akta kelahiran anak!
(TMA)