Syarat Membuat Akta Kelahiran untuk WNA, Cek di Sini

Konten dari Pengguna
1 Juni 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat membuat akta kelahiran (Sumber : Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat membuat akta kelahiran (Sumber : Freepik)
ADVERTISEMENT
Buat Mama-Mama yang kebetulan memiliki suami warga negara asing, syarat membuat akta kelahiran untuk WNA penting untuk dicari tahu tentunya. Soalnya ada beberapa perbedaan dengan syarat membuat akta kelahiran pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Mama sendiri punya teman SMA yang menikah dengan bule berkebangsaan Australia. Ketika kemarin Mama datang ke acara reunian, dia sempet bercerita bagaimana syarat membuat akta kelahiran untuk anaknya. Karena si teman Mama tersebut menikah dengan warga negara asing, otomatis ada sedikit perbedaan di persyaratan untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Tapi tenang kok Ma, ternyata enggak ribet seperti yang kita perkirakan.
Nah untuk kamu yang memiliki pasangan warga negara asing dan sudah memiliki anak atau mungkin buat yang berencana ingin menikah dengan warga negara asing, syarat membuat akta kelahiran untuk WNA ini penting ya buat disimak selengkapnya.

Syarat Membuat Akta Kelahiran untuk WNA

Ilustrasi syarat membuat akta kelahiran (Sumber : Freepik)
Berdasarkan data dari sipp.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran untuk WNA:
ADVERTISEMENT
1. Mengisi formulir permohon.
2. Menyertakan surat keterangan lahir dari dokter, rumah sakit, bidan, klinik, atau tempat proses kelahiran lainnya.
3. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
4. Membawa surat keterangan kawin dari lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
5. KTP asli maupun fotokopi.
6. Fotokopi KTP untuk 2 orang saksi.
7. Fotokopi ijazah terakhir.
8. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal, maka harus melampirkan akta kematian.
9. Fotokopi paspor yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
10. Fotokopi visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
11. Bagi pemohon yang diwakili, harus melampirkan surat kuasa lengkap dengan materai.

Sistem dan Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran untuk WNA

Ilustrasi syarat membuat akta kelahiran (Sumber : Freepik)
Jika persyaratan yang diperlukan syarat membuat akta kelahiran sudah lengkap. Maka Mama kemudian tinggal mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk pengurusan akta kelahiran. Adapun sistem pembuatan akta kelahiran untuk WNA tidak jauh berbeda dengan prosedur pada umumnya :
ADVERTISEMENT
1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi. Apabila ada data yang dirasa kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
2. Petugas operator akan melakukan validasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draf kutipan akta kelahiran.
3. Koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon. Jika sudah benar maka akan langsung diparaf oleh operator.
4. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
5. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register.
6. Operator mencetak kutipan akta kelahiran.
7. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta kelahiran.
8. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah jadi kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Kelahiran untuk WNA

Berdasarkan yang Mama baca dari sipp.menpan.go.id, waktu penyelesaian pembuatan akta kelahiran untuk WNA, bisa dibereskan dalam waktu dua sampai tiga hari saja. Berikut rincian dalam waktu penyelesaiannya:
ADVERTISEMENT
• 5 menit pengajuan permohonan
• 5 menit verifikasi berkas
• 5 menit registrasi
• 5 menit scan berkas
• 2 menit rekam data
• 2 menit cetak
• 3 menit paraf Kasi
• 3 menit paraf Kabid
• 3 menit tanda tangan Kadin
• 5 menit pengambilan dokumen
• 5 menit pengarsipan
Untuk itu, pastikan agar persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan akta sudah lengkap ya, Ma. Agar waktu penyelesaiannya juga semakin cepat.
(AN)