Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Sudah Dewasa, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Konten dari Pengguna
28 Juli 2021 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Sudah Dewasa. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Sudah Dewasa. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang bingung karena belum memiliki akta kelahiran, masih ada kok kesempatan untuk mendapatkan dokumen tersebut dengan melengkapi syarat membuat akta kelahiran yang sudah dewasa.
ADVERTISEMENT
Pastikan, kamu tetap mengurus akta kelahiran, ya. Karena, dokumen kependudukan yang satu ini penting banget lho.
Bisa untuk identitas warga negara yang sah, dokumen pelengkap administrasi data kependudukan, pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, pengurusan tunjangan keluarga, bahkan sebagai dokumen pendukung dalam mencari pekerjaan yang layak kelak.
Jika sudah sepenting itu, walaupun sudah dewasa, jika belum punya akta kelahiran, harus segera diurus, ya. Jangan sampai kamu enggak bisa memperoleh hak sebagai warga negara hanya karena enggak punya akta kelahiran.

Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Sudah Dewasa

Ilustrasi Dokumen Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik
Dari yang pernah Mama baca di laman dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat membuat akta kelahiran yang umum berlaku.
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Sudah Dewasa. Foto: Freepik
Bagi kamu yang sudah dewasa dan kesulitan untuk mendapatkan syarat berupa surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong, kamu bisa mengunduh poin keenam, yaitu SPTJM Kebenaran Data Kelahiran di laman Dukcapil terkait, ya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk yang enggak punya akta perkawinan orang tua, juga bisa menggantinya dengan mengunduh dan melengkapi formulir SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri yang ada di poin ketujuh itu dalam laman Dukcapil.
Terus, bagaimana Ma kalau sudah dewasa tapi akta kelahirannya rusak atau hilang. Nah, dari laman Dukcapil Kabupaten Purworejo, berikut ini syarat membuat akta kelahiran bagi kamu orang dewasa.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Kutipan II karena Rusak

Syarat Membuat Akta Kelahiran Kutipan II karena Hilang

Ilustrasi Dokumen Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik
Untuk memastikan dokumen secara lebih tepat, kamu bisa mengecek langsung laman Disdukcapil setempat. Di sana, termuat informasi yang memadai seputar syarat membuat akta kelahiran.
ADVERTISEMENT

Denda Keterlambatan Membuat Akta Kelahiran

Sebelum melanjutkan proses pembuatannya, terdapat denda yang harus kamu bayar jika memang terlambat mengurus akta kelahiran, ya. Denda itu didasarkan pada peraturan daerah masing-masing.
Contohnya, di Kabupaten Sleman, biaya denda yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

Proses Membuat Akta Kelahiran yang Sudah Dewasa

Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan biaya denda telah diurus, kamu bisa membawanya ke dinas Dukcapil setempat atau bisa juga lho dilakukan secara online dari rumah aja.
Ilustrasi Laman Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dukcapil DKI Jakarta.
Contoh Borang Data Diri. Foto: Dukcapil DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bagaimana, praktis banget, kan? Yuk, segera buat akta kelahiran untuk mendapatkan hak sebagai warga negara!
(TMA)