Tahapan Proses Perceraian, Apa Saja?

Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 18:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mama Rempong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tahapan proses perceraian (Sumber: Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahapan proses perceraian (Sumber: Freepik)
ADVERTISEMENT
Ketika ada pasangan yang memutuskan untuk bercerai, otomatis mereka harus siap menjalani berbagai tahapan proses perceraian. Tentunya memutuskan untuk bercerai ini bukanlah hal yang mudah, ya.
ADVERTISEMENT
Enggak bisa dipungkiri sih, tidak semua rumah tangga bisa berjalan mulus hingga akhir. Ketika memang sudah tidak ada lagi jalan keluar, bisa jadi bercerai menjadi keputusan yang terbaik. Akan tetapi, sebaiknya kamu juga obrolkan lagi dengan pasangan sampai akhirnya matang buat memutuskan kalau bercerai adalah jalan keluar yang terbaik.
Mama juga lagi sering kepo berita mengenai artis. Sekarang ternyata banyak juga dari mereka yang memutuskan buat berpisah ya dan menjalani perceraian. Jadi penasaran deh, bagaimana sih sesungguhnya alur dari proses perceraian ini?
Lantas bagaimana sih tahapan proses perceraian itu sendiri? Kalau penasaran berikut informasinya yang telah Mama rangkum dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tahapan Proses Perceraian

1. Pemanggilan Pihak yang Akan Bercerai
Ilustrasi tahapan proses perceraian (Sumber: Freepik)
Usai mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri oleh penggugat. Pemohon atau penggugat tinggal menunggu panggilan sidang. Nantinya akan dikirimkan surat baik kepada pihak penggugat maupun tergugat sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang atau maksimal 14 hari usai gugatan didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Biasanya surat pemanggilan ini akan lebih cepat sampai ke tujuan apabila baik penggugat maupun tergugat berada pada satu wilayah Pengadilan Agama yang sama. Akan tetapi, jika para pihak tidak berada di tempat maka panggilan sidang ini bisa saja disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah di mana para pihak bertempat tinggal.
2. Mengambil Nomor Antrean Sidang
Apabila para pihak telah datang sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan. Nantinya akan dipandu buat mengambil nomor antrean sidang oleh petugas pada meja informasi.
3. Majelis Hakim Memeriksa Surat Gugatan dan Dokumen yang Diperlukan
Usai memasuki ruang sidang, sebelum dilakukan sidang Majelis Hakim akan memeriksa kelengkapan surat gugatan serta dokumen terkait yang diperlukan. Biasanya penggugat akan diminta untuk membawa berkas berupa: surat panggilan, surat gugatan, KTP serta fotokopinya, buku nikah serta fotokopinya yang telah diberi meterai dan dilegalisir.
ADVERTISEMENT
4. Melakukan Mediasi
Ilustrasi tahapan proses perceraian (Sumber: Freepik)
Sesuai dengan Perma No. 1/2016 Majelis Hakim mewajibkan kedua belah pihak yang telah hadir untuk menempuh mediasi dengan hakim mediator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.
5. Pembacaan Gugatan
Biasanya sebelum sidang dilakukan, Majelis Hakim akan menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum. Kemudian surat gugatan akan dibacakan oleh Majelis Hakim.
6. Melaksanakan Hak Jawab dari Penggugat maupun Tergugat
Seorang tergugat memiliki hak untuk memberikan sanggahan terhadap surat gugatan yang diajukan oleh pemohon. Jawaban bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan. Tergugat juga bisa mengajukan eksepsi atau gugatan balik.
Usai tergugat menyampaikan jawabannya, lalu si penggugat juga diberikan kesempatan buat menanggapinya atau disebut juga replik penggugat. Setelah penggugat menyampaikan repliknya, termohon atau tergugat bisa menyampaikan duplik atau pendapatnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini kedua pendapat para pihak yang bercerai bisa saja diulang-ulang sampai menemukan titik temu. Apabila agenda ini dianggap belum cukup oleh hakim dan masih ada beberapa hal yang belum disepakati maka bisa dilanjutkan dengan acara pembuktian.
7. Menjalani Acara Pembuktian
Pada kesempatan ini baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama buat mengajukan bukti. Baik bukti tertulis maupun kehadiran saksi secara bergantian. Untuk saksi, minimal dua orang saksi yang persis mengetahui permasalah rumah tangga yang bersangkutan.
8. Memberikan Kesimpulan
Penggugat serta tergugat akan diberikan kesempatan yang sama buat mengajukan pendapat terakhir yang merupakan kesimpulan selama berlangsungnya sidang. Kesimpulan ini bisa berupa lisan maupun secara tertulis.
9. Musyawarah Majelis Hakim
ADVERTISEMENT
Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang bersifat rahasia ini, semua hakim akan menyampaikan pertimbangannya baik secara lisan maupun tulisan. Ketika ada perbedaan pendapat maka akan diambil suara terbanyak dan pendapat yang berbeda tersebut bakal dimuat dalam putusan.
10. Pembacaan Keputusan Hakim
Usai melakukan rapat musyawarah, Majelis Hakim akan membacakan putusan. Ketika putusan sudah dibacakan, baik penggugat maupun tergugat berhak mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari usai putusan ditetapkan.
Apabila penggugat atau tergugat tidak hadir saat putusan dibacakan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi putusan pada pihak yang tidak hadir melalui surat. Putusan tersebut baru berkekuatan hukum usai 14 hari putusan diterima oleh pihak yang tak hadir tersebut.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa tahapan proses perceraian yang perlu kamu ketahui. Memang tidak mudah menjalani perceraian ini ya, Ma. Tak ada salahnya untukmu membicarakan lagi semuanya dengan pasangan buat menemukan jalan yang terbaik kan Ma?
(AN)