14 Lembaga Minta Penjelasan Pergantian Nama Komnas Perempuan Terpilih

Konten Media Partner
21 Desember 2019 14:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pendeta Ruth Kezia Wangkai, salah satu calon Komnas Perempuan yang berada di peringkat 6 hasil seleksi, kemudian digugurkan tanpa alasan dan permintaan penjelasan dari dirinya
Sebanyak 14 lembaga resmi dari tingkatan mahasiswa hingga LSM hak perempuan, meminta penjelasan resmi dari Sidang Paripurna Komisioner Komnas Perempuan periode 2015-2019, yang tanpa alasan melakukan pergantian beberapa nama yang mendapatkan rekomendasi Panitia Seleksi perekrutan Komnas Perempuan.
ADVERTISEMENT
Lembaga-lembaga resmi yang menamakan Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan ini, menilai jika pergantian nama yang berada di peringkat teratas dengan posisi paling terakhir, justru mencederai upaya terbaik yang dilakukan panitia seleksi selama 6 bulan melakukan penilaian nama-nama yang mendaftar.
"Untuk kesekian kalinya, peristiwa yang sama (pergantian nama tanpa alasan) terus berulang dan dilakukan oleh Sidang Paripurna Komisioner Komnas Perempuan. Sudah ada 3 kali hal serupa terjadi, dimana pemilihan paripurna melakukan ini," bunyi rilis yang dikirimkan ke redaksi manadobacirita.
Dalam rilis tersebut, disebutkan jika mekanisme sidang paripurna komisioner Komnas Perempuan periode 2015-2019 dalam Penetapan Komisioner Perempuan Periode 2020-2024, telah mencederai nilai Dasar Komnas Perempuan sebagai Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia Perempuan Indonesia
ADVERTISEMENT
"Salah satu nilai dasar yang dipegang oleh Komnas Perempuan adalah transparansi dan pertanggungajawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas yang dijalankan dengan mekanisme-mekanisme yang jelas. Tetapi, ternyata proses seleksinya tidak mencerminkan hal tersebut," bunyi rilis.
Hal ini terlihat dari mekanisme sidang paripurna yang menganulir tiga nama dan mengganti dengan nama-nama yang tidak termasuk dalam 15 nama yang direkomendasikan oleh Panitia Seleksi, sebagaimana yang diumumkan dalam dokumen Nomor 53/KNAKTP/Pansel-PAKP/IX/2019, yang juga dibagikan ke publik, pada tanggal 22 November yang lalu.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Panitia Seleksi merekomendasikan 15 nama dengan peringkat terbaik (nomor urut 1 sampai dengan 15) agar ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas Perempuan menjadi Anggota Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020 - 2024.
ADVERTISEMENT
Penggantian nama-nama tersebut juga dinilai tanpa melakukan pemeriksaan objektif dan membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan, sebagai praktik yang mencederai nilai-nilai dasar yang menjadi pegangan Komnas Perempuan.
Sebagai lembaga negara yang menegakkan HAM Perempuan Indonesia, sudah seharusnya Komnas Perempuan menempatkan tatacara pemilihan dengan lebih konsisten, transparan, dan objektif serta mengalokasikan waktu yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima.
Menyikapi situasi tersebut, para aktivis dan pemerhati Komnas Perempuan:
1. Mempertanyakan mekanisme sidang paripurna pemilihan Komisioner KOMNAS Perempuan yang subjektif dan sarat kepentingan politik yang ditunjukkan dalam sidang paripurna penetapan komisioner perempuan pada tanggal 22 November 2019.
2. Meminta klarifikasi secara terbuka tentang alasan pergantian nama tersebut sebagai bagian dari transparansi Komnas Perempuan kepada publik.
ADVERTISEMENT
3. Mendesak agar Komnas perempuan mengubah mekanisme sidang paripurna penetapan komisioner perempuan tersebut, dengan menempatkan tatacara pemilihan yang transparan, objektif dan membuka ruang klarifikasi kepada lembaga pemberi rekomendasi dan kepada yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan.
4. Menyerukan agar Komisioner KOMNAS Perempuan yang baru periode 2019-2024 menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, berani mengkritisi cara-cara yang tidak adil, sewenang-wenang, dan memikirkan secara serius langkah-langkah strategis menyangkut mekanisme pemilihan Komisioener KOMNAS Perempuan yang akan datang, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.
Adapun ke-14 Lembaga yang masuk dalam Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan adalah, BPN PERUATI (Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia), DPP GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia), DPP GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), LBH APIK Jakarta, KPI DKI Jakarta, PIKI (Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia), YIFoS (Youth Interfaith Forum on Sexuality), WCC Pasundan Durebang, Suara Kita, MSKP (Masyarakat Sayang Komnas Perempuan), PARITAS, PISKA (Persekutuan Intelegensi Sinar Kasih), Badan Advokasi Hukum dan Perdamaian GMIT, INSPiRE NGO Consulting and Asian Women’s Resource Center.
ADVERTISEMENT
manadobacirita