250 Liter Minuman Keras 'Captikus' Dimusnahkan di Bandara Samratulangi

Konten Media Partner
21 September 2019 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman keras
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman keras
ADVERTISEMENT
Sebanyak 250 liter minuman keras tradisional Sulawesi Utara dengan sebutan 'Captikus', dimusnahkan di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (20/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Minuman keras tradisional yang dimusnahkan tersebut, merupakan prohibited items milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan, baik di kabin maupun bagasi.
"Barang ini, kemudian tidak diambil lagi oleh pemiliknya. Barang-barang ini sendiri, diambil dari penumpang pada periode Juni hingga September 2019," kata General Manager Bandara Sam Ratulangi, Minggus ET Gandeguai.
Minggus berharap, ke depannya prohibited items yang dibawa penumpang dapat terus berkurang, terutama minuman alkohol jenis cap tikus yang tidak memiliki label.
ADVERTISEMENT
Pada pemusnahan kali ini, seluruh pegawai tampak mengikuti dan menyaksikan langsung, bagaimana barang-barang yang disita dari penumpang dimusnahkan.
"Nantinya para pegawai ini bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait barang-barang yang tidak bisa dibawa dalam penerbangan, serta penanganannya,” kata Minggus.
Selain 250 liter minuman keras tradisional 'captikus' yang dibungkus di berbagai kemasan, ikut pula dimusnahkan korek api sebanyak 3 dus, benda tajam 3 dus, power bank sebanyak 117 buah dan aerosol 6 buah.
manadobacirita