Ada 2 Peraturan yang Dilanggar PPK Wenang Saat Larang Wartawan Meliput Pleno

Konten Media Partner
18 Februari 2024 23:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Wartawan dilarang melakukan peliputan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan. Pelarangan ini dilakukan oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang, Minggu (18/2).
ADVERTISEMENT
"Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu. Silakan ke luar. Ini perintah KPU Sulut," ujar Anggota PPK Wenang, Irfan Ibrahim, yang memimpin Pleno Panel II di Kantor KPU Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini menjadi sorotan, karena PPK Wenang sebelumnya juga tengah menjadi sorotan karena sempat memindahkan kotak suara ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara (Sulut), yang sangat berdekatan dengan rumah jabatan Gubernur Sulut yang anaknya ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024 ini.
Terlepas dari kontroversi tersebut, pelarangan wartawan untuk meliput rapat pleno oleh PPK Wenang, melanggar dua aturan berbeda.
Aturan pertama yang dilanggar justru adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan pedoman penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk dengan seluruh penyelenggara di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan itu adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, wartawan diperbolehkan melakukan peliputan.
Ketentuan ini tertulis pada Pasal 14 ayat 6 yang berbunyi "Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta".
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, menegaskan hal itu. Menurut Brilliant, hal ini sudah jelas diatur sehingga harus dipatuhi.
Sementara, aturan lain yang dilanggar adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur jelas tentang hak pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ada ketentuan pidana dalam pelanggaran undang-undang ini yang tertuang dalam Pasal 18, di mana dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dipidana paling lama penjara dua tahun.
ADVERTISEMENT
Masyarakat pun kembali menyoroti hal tersebut, karena pleno rekapitulasi penghitungan suara harusnya dibuat secara terbuka dan tanpa ada larangan kepada masyarakat termasuk wartawan.
"Kami semakin curiga dengan hal-hal yang di luar aturan seperti ini," kata Marlon, salah satu relawan calon legislatif.
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang sendiri hanya meminta maaf atas tindakan itu dan mengaku akan mencari tahu alasan dari PPK Wenang mengusir wartawan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahan anggota di bawah (PPK)," ujar Ferley.
febry kodongan