Ada 4 TPS di Tomohon yang Laksanakan PSU

Konten Media Partner
22 April 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Pemilih mengantri untuk mendapatkan kertas suara pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu di Kota Manado, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Pemilih mengantri untuk mendapatkan kertas suara pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu di Kota Manado, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tomohon dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Keempat TPS tersebut adalah TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur dan TPS 5 Kelurahan Taratara 3 dan TPS 7 Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat.
Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, Senin (22/4) menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menggunakan hak pilih dan kelalaian prosedur, yang menyebabkan dilaksanakan PSU.
"Yang pasti (PSU) tidak lewat tanggal 27 April. Karena tidak lewat 10 hari sesudah 17 April. Kami akan laporkan PSU ini di KPU RI sekaligus menjemput surat suara yang akan digunakan nanti," ujar Kowaas.
Kowaas menambahkan, dalam PSU ini, tidak seluruh TPS yang melakukan pemungutan suara lengkap tingkatannya, karena hanya sesuai dengan kesalahan saja.
ADVERTISEMENT
"Artinya tidak lima kertas suara yang dilaksanakan PSU," tutur Kowaas kembali.
marcelino t