news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Adu Pintar Caleg Kelabui Aturan Pemasangan Baliho

Konten Media Partner
11 Maret 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho ajakan mensukseskan Pemilu 2019 menjadi salah satu siasat agar baliho mereka tidak memenuhi unsur pelanggaran aturan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibatasi di masing-masing wilayah
zoom-in-whitePerbesar
Baliho ajakan mensukseskan Pemilu 2019 menjadi salah satu siasat agar baliho mereka tidak memenuhi unsur pelanggaran aturan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibatasi di masing-masing wilayah
ADVERTISEMENT
KEPINTARAN para calon legislatif (Caleg) untuk mengelabui aturan pantas diacungin jempol. Aturan yang ketatpun bisa disiasati oleh para calon baik yang berstatus sebagai petahana maupun caleg yang baru bertarung.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang digunakan untuk mengelabui aturan pemasangan baliho ini dengan memanfaatkan status mereka sebagai anggota dewan aktif.
Dengan memasang ajakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum, para Caleg petahana ini, bebas menempatkan baliho dan spanduk mereka di banyak titik sekalipun itu adalah zona terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 dan diperkuat dengan Petunjuk Teknis 1096, hanya diperbolehkan untuk baliho sebanyak 5 buah dan spanduk 10 buah di setiap desa.
"Itupun bukan per masing-masing calon legislatif, tetapi per partai politik. Jadi kalau caleg ada 7 di daerah itu, ya tidak boleh satu per satu caleg ada baliho," kata Komisioner KPU Kota Manado Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ismail Harun, pada Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Selain petahana, para calon legislatif yang baru mencalonkan diri juga punya siasat tertentu agar baliho ataupun spanduk mereka tak ditertibkan Badan Pengawas Pemilu. Mereka mensiasati dengan hanya menulis nama tanpa ada embel-embel tulisan calon legislatif.
"Saya itu nomor urut 3, jadi saya bikin di baliho itu tulisan 3 hal untuk sukses. Saya pasang foto saya, taruh angka 3 tapi tidak menulis jika saya calon legislatif. Masyarakat sudah tahu saya itu calon legislatif. Itu tidak melanggar karena tidak ada ajakan," tutur salah satu calon legislatif yang meminta namanya untuk tak di publish.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara, Herwyn Malonda, mengungkapkan jika pemasangan alat peraga kampanye, harus mengikuti semua regulasi yang berlaku di setiap kabupaten dan kota, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
"APK dilakukan oleh Peserta Pemilu dan atau pihak lain yang ditunjuk (Caleg atau Tim Kampanye), menawarkan visi, misi, program, dan atau Citra Diri. Kalau tidak melanggar ya tidak akan ditertibkan," tutur Malonda kembali.
isa anshar jusuf