AJI Manado dan LBH Pers Gelar Pelatihan Paralegal untuk Jurnalis

Konten Media Partner
17 Oktober 2021 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang, saat memberikan materi terkait Paralegal, untuk para jurnalis, pada pelatihan Paralegal yang dilaksanakan AJI Manado di Kota Kotamobagu
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang, saat memberikan materi terkait Paralegal, untuk para jurnalis, pada pelatihan Paralegal yang dilaksanakan AJI Manado di Kota Kotamobagu
ADVERTISEMENT
KOTAMOBAGU - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado, menggelar pelatihan paralegal, untuk jurnalis yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini merupakan program kerja AJI Manado di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon, saat membuka kegiatan ini, mengatakan jika saat ini, upaya kriminalisasi terhadap jurnalis semakin marak. Tidak sedikit jurnalis yang dipidana terkait dengan produk jurnalistik.
"Tren ini sangat rentan, di mana hal ini bisa membungkam kebebasan pers. Untuk itu, AJI Manado memandang kegiatan kali ini penting bagi jurnalis, untuk mengasah kembali pemahaman soal aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik," kata Fransiskus.
Selain itu, pelatihan paralegal ini juga bertujuan untuk membekali para jurnalis dalam memberikan tindakan pendampingan hukum bagi sesama pekerja pers yang menjadi korban kekerasan dan dipidana karena berita.
Sementara itu, Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang menjelaskan, peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan tak hanya bagi jurnalis, tetapi juga masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
Sehingga itu, untuk menjamin pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dan sebagainya yang berhadapan dengan hukum, maka paralegal memiliki peran strategis untuk membantu dan menangani perkara non litigasi atau di luar pengadilan.
"Paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya," ujar Kaparang.
"Praktik di lapangan membuktikan bahwa kerja-kerja non litigasi memerlukan peranan paralegal dalam dalam menyelesaikan suatu kasus hukum, terutama kasus-kasus hukum struktural," katanya kembali.
Sekadar diinformasikan, pelatihan paralegal oleh AJI Manado dan LBH Pers Manado ini akan digelar selama tiga kali pertemuan. Masing-masing, pertemuan pertama secara tetap muka, dan pertemuan kedua dan ketiga akan digelar secara virtual.
manadobacirita