AJI Manado Kecam Penyebar Foto dan Identitas Korban Kekerasan Seksual di Medsos

Konten Media Partner
15 September 2021 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
MANADO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan sejumlah akun media sosial, yang menyebarkan foto dan identitas korban kekerasan seksual, yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon, menegaskan pihaknya sangat menyayangkan adanya penyebaran foto dan identitas dari korban kekerasan seksual, karena akan berdampak terhadap korban di kemudian hari, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Saat ini menjadi korban seksual, tapi ke depannya akan menjadi korban bullying. Tentunya, sebagai jurnalis dan masyarakat, kita harus memberikan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual," kata Fransiskus.
Fransiskus kemudian mengaitkannya dengan kode etik wartawan dan juga kode etik AJI yang mengatur pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual. Bahkan menurutnya, ada satu pasal khusus yang membicarakan tentang korban kekerasan atau kejahatan susila.
"Kode Etik AJI pada Pasal 5 berbunyi, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Sehingga setiap jurnalis harus melindungi privasi korban kejahatan seksual, dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual," kata Fransiskus.
ADVERTISEMENT
Sementara, Sekretaris AJI Manado, Finneke Wolajan, menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan pada Pasal 19, tak seorang pun boleh menyebarluaskan foto ataupun identitas korban kekerasan, identitas keluarga korban, identitas pelaku kekerasan yang masih berusia anak, serta identitas keluarga pelaku.
"Pasal 97 dicantumkan, pelanggar aturan tersebut akan dipidana lima tahun penjara. Jadi, media ataupun netizen di media sosial harus lebih bijaksana dalam bertindak," ungkap Finneke.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Manado, Leriando Kambey, membeberkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual atau pemerkosaan.
"Sangat jelas diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk media massa diatur pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik mupun Pasal 5 Kode Etik AJI," ujar Leriando kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita