Akademisi Sebut Pers Dilarang Meliput Pleno Rekapitulasi Timbulkan Kecurigaan

Konten Media Partner
19 Februari 2024 11:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akademisi Unsrat, Ferry Liando
zoom-in-whitePerbesar
Akademisi Unsrat, Ferry Liando
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Aksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang melarang wartawan/pers meliput rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada Pemilu 2024, justru menimbulkan kecurigaan terhadap proses yang berjalan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Ferry Liando. Dosen kepemiluan ini mengatakan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tentang larangan peliputan itu, maka sebaiknya pihak terkait memberikan klarifikasi terkait alasan pelarangan tersebut.
"Melarang media melakukan peliputan yang tidak didasari pada aturan, justru akan memunculkan kecurigaan," ujar Ferry kepada wartawan.
Ferry mengatakan, jika dirinya menjadi penyelenggara, justru dia merasa terbantu jika pers atau media terlibat di dalamnya. Pasalnya, dengan adanya keterlibatan pers yang berfungsi sebagai media mengontrol, maka akan membantu penyelenggara terhindar dari kesalahan, kelalaian atau potensi terjadinya kecurangan.
Namun demikian, Ferry mengatakan jika larangan itu merupakan prosedur yang diatur penyelenggara, maka perlu dikoordinasikan dengan baik bersama media.
ADVERTISEMENT
"Dan jika tidak ada aturan yang melarang peliputan itu, maka memerlukan ruang evaluasi agar tidak terjadi berulang di kemudian hari," kata pria yang pernah menjadi tim seleksi.
Sebelumnya, setelah viral memindahkan kotak suara ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara (Sulut) secara diam-diam, PPK Wenang kini melarang wartawan untuk meliput Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar di kantor KPU Provinsi Sulut, Minggu (18/2).
Anggota PPK Wenang, Irfan Ibrahim, secara tegas melarang wartawan yang hendak melakukan peliputan pleno, dengan dalil merupakan perintah dari KPU Provinsi Sulut.
"Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu. Silakan ke luar. Ini perintah KPU Sulut," ujar Irfan yang memimpin rapat pleno panel II.
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Wenang
febry kodongan
ADVERTISEMENT