Akademisi Unsrat Beri Tanggapan Soal Pro dan Kontra Penertiban Badut Pengamen
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dikatakan Toar, langkah yang diambil oleh Satpol PP telah benar, karena aktivitas para badut pengamen tersebut sudah mengganggu arus lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan.
“Ketika lampu lalu lintas sudah hijau, kendaraan yang seharusnya sudah jalan harus tertahan karena permintaan anak-anak yang ingin melihat hiburan badut tersebut. Ini juga bisa berbahaya," kata Toar.
Pakar hukum ini mengatakan, harusnya atraksi menghibur tersebut ditampilkan di lokasi pusat keramaian yang tentunya harus disiapkan pemerintah, karena memang tak bisa dilakukan di jalanan yang mengganggu arus lalu lintas.
“Jadi sudah sangat tepat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Manado. Hal tersebut juga demi kenyamanan dan keamanan serta estetika Kota Manado yang terus maju dalam segala aspek. Saya kira masyarakat harus paham dengan langkah pemerintah tersebut,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Manado, Yohanis Waworuntu, mengakui jika Pemerintah Kota Manado melakukan penertiban badut pengamen jalanan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Aktivitas dari para badut ini, melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b," kata Yohanis.
ivo/manadobacirita