news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPRD Sulut asal Gerindra Ini Protes Rumahnya 'Disegel' MayBank

Konten Media Partner
22 November 2019 13:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Wenny Lumentut menunjukkan stempel penyitaan properti miliknya oleh MayBank
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Wenny Lumentut menunjukkan stempel penyitaan properti miliknya oleh MayBank
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Wenny Lumentut menyiapkan langkah hukum terhadap bank asal Malaysia, MayBank. Hal ini setelah MayBank Cabang Manado, memberikan stempel sebagai objek sengketa di properti milik Wenny Lumentut yang ada di Jalan Tikala Ares.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung stempel dengan tulisan jika tanah dan bangunan dalam pengawasan MayBank ini, disemprot di seluruh properti baik di pagar depan maupun di sekeliling properti yang sempat dijadikan Rumah Pemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto di Sulawesi Utara ini.
Hal ini menurut Wenny Lumentut sebagai tindakan pelecehan terhadapnya. Apalagi, ternyata properti tersebut sama sekali tidak pernah diagunkan kepada pihak MayBank.
Stempel properti penyegelan yang dibuat MayBank di properti milik Wenny Lumentut
"Ini tindakan melanggar aturan dan pelecehan terhadap saya. Saya kaget, kenapa properti saya diberi stempel dalam pengawasan MayBank. Sementara, saya tidak pernah berurusan dengan MayBank termasuk properti saya tersebut," kata mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara ini.
Lumentut mengaku dirinya begitu geram dengan tindakan sepihak dari MayBank, sehingga akan menempuh jalur hukum terhadap bank asal Malaysia tersebut.
Sejumlah wartawan yang ditolak saat hendak melakukan konfirmasi ke pihak MayBank terkait penyegelan properti Wenny Lumentut
"Tindakan MayBank sewenang-wenang ini merugikan orang lain. Saya sebagai rakyat biasa maupun anggota DPRD merasa dilecehkan. Kredibilitas saya di hadapan masyarakat sudah terganggu. Hal ini akan saya bawa ke ranah hukum," tutur Lumentut, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Lumentut, dirinya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan tuntutan kerugian minimal Rp25 Miliar.
"Kalau tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan saya daftarkan tuntutan ke PN Manado. Saya tak akan mundur siapapun di belakangnya. Kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan," tutur Lumentut.
Sementara, saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, security MayBank malah mengusir wartawan dengan alasan membuat gaduh. Belasan wartawan yang datang dengan baik-baik, kemudian meninggalkan kantor yang berada di kawasan Megamas tersebut.
"Kami datang baik-baik ingin melakukan konfirmasi, karena ini hal yang butuh jawaban dari pihak MayBank. Tapi, kemudian kami tidak diperbolehkan masuk dan disebut membuat gaduh, padahal sudah dijelaskan ini hanya meminta konfirmasi saja," tutur Martino, salah satu wartawan, di depan gedung MayBank Cabang Manado.
ADVERTISEMENT
oktaviana mundung