ASN Pemprov Sulut Jadi Otak Pembuat Surat Palsu PCR Pelaku Perjalanan
ADVERTISEMENT
BITUNG – Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), berinisial HES (41), yang merupakan pelaku pembuatan surat dokumen PCR palsu, berhasil diciduk tim satuan reskrim Polres Bitung. HES adalah warga Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diamankan pada Minggu (25/7).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan KKP Bitung itu, disebutkan jika pengguna surat PCR palsu merupakan warga Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Polisi kemudian langsung menuju ke Amurang, untuk menggali informasi dari pengguna surat PCR palsu tersebut.
"Tim yang ke Amurang mendapati informasi, jika surat PCR palsu ini didapatkan dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Tim langsung bergerak, dan mendapatkan orang yang dimaksud hanyalah perantara. Tapi, lewat perantara itu, akhirnya terbongkar jika pelaku utama adalah HES, seorang ASN," ujar Indrapramana.
ADVERTISEMENT
Tak ingin kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah flashdisk, dan 1 hasil Swab PCR palsu, serta 1 asli,” rincinya.
Modusnya, pelaku menunggu siapapun yang memerlukan jasanya membuat hasil Swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil Swab PCR yang tersimpan di laptop.
“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” ujar Kapolres.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil Swab Antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.
ADVERTISEMENT
“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. Pelaku mengaku telah membuat hasil Swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandas Kapolres.
febry kodongan