ASN Usia 50 Tahun dan Wanita Hamil di Sitaro, Sulut, Diwajibkan Kerja dari Rumah

Konten Media Partner
24 Maret 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen bersam Wakil Bupati Sitaro, John H Palandung
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen bersam Wakil Bupati Sitaro, John H Palandung
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, menegaskan kembali kebijakan Work From Home atau Kerja dari Rumah untuk ditaati seluruh ASN, sesuai dengan prosedur petunjuk pelaksanaan. Menurut Sasingen, hal ini penting untuk mendukung penghentian penyebaran penyakit Covid-19.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Sasingen, khusus untuk ASN yang telah berusia 50 tahun ke atas dan wanita yang sedang mengandung atau hamil, wajib untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dari rumah. Begitu juga dengan yang memiliki riwayat kesehatan tak baik.
"ASN yang berusia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung harus melaksanakan tugas dari tempat tinggal. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal atau diabetes," ujar Sasingen.
Sementara untuk ASN yang tidak masuk pada dua kategori sebelumnya, dapat melaksanakan tugas dari rumah disesuaikan dengan kebijakan kepala perangkat daerah, di mana harus terus memperhatikan peta sebaran virus, jenis pekerjaan, domisili, moda transportasi yang digunakan menuju kantor.
Ilustrasi menggunakan masker (foto: dokumen kumparan)
“Penting untuk dipetakan hal-hal yang tergolong sepele, tapi sangat besar dampaknya untuk penyebaran virus ini. Makanya, untuk pengaturan pelaksanaan tugas harus diperhatikan ketentuan, seperti waktu tempuh dari tempat tinggal menuju kantor, fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal, dan beberapa hal lainnya," ujar Sasingen.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk tetap bisa berkoordinasi dengan baik, para perangkat daerah harus bisa memanfaatkan teknologi informasi seperti email, whatsapp dan aplikasi lainnya yang bisa menunjang kegiatan kerja.
“Satu lagi, seluruh ASN harus berada di wilayah Sitaro untuk saat ini,” ujar Sasingen.
Sementara, untuk pelayanan kesehatan, Sasingen mengaku tetap akan berjalan normal, walaupun untuk para petugas harus memperhatikan protokol keselamatan diri.
“Semua pelayanan kesehatan di semua fasilitas tetap berjalan normal. Yang akan dilakukan adalah proteksi keamanan yang lebih ketat untuk para petugas medis itu,” ujar Sasingen kembali.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah memberlakukan sistem kerja dari rumah sesuai dengan surat edaran Nomor: 11/SE/III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
ADVERTISEMENT
franky salindeho