Konten Media Partner

ATR/BPN Sulut Disorot Terkait 4 Kasus Pertanahan dengan Kerugian Rp 33 Miliar

11 Juni 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantor ATR/BPN Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor ATR/BPN Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kantor wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sulawesi Utara (Sulut), tengah menjadi sorotan karena ada empat kasus pertanahan dengan total kerugian mencapai Rp 33 miliar terjadi di wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
Mereka diberikan target untuk menyelesaikan empat kasus pertanahan yang terjadi sepanjang tahun 2024 tersebut. Adapun keempat kasus pertanahan tersebut berada di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Kota Bitung.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Rachmad Nugroho, menjelaskan jika pihaknya terus berupaya melakukan penyelesaian persoalan tersebut.
Hal ini terbukti dengan dua kasus yang sudah masuk ke tahap pendaftaran di pengadilan, di mana sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk dua kasus lain masih berproses penyelidikan.
Lanjut dijelaskan Rachmad, untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, Kanwil ATR/BPN Sulut terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak penegak hukum lain, serta terus melakukan pendalaman kasus.
Rachmad mengatakan dari pendalaman keempat kasus itu, kasus pertanahan di kota Bitung menjadi kasus potensi kerugian terbesar yakni mencapai Rp 22 miliar.
ADVERTISEMENT
“Tapi kami tak hanya fokus di kasus yang besar saja, tapi semuanya kami akan proses. Sebagaimana keinginan Presiden dan Menteri ATR/BPN, kami akan selesaikan persoalan mafia tanah di Sulawesi Utara,” ungkap Rachmad kembali.
sw/manadobacirita