Badut Pengamen di Manado Ditertibkan Satpol PP, Timbul Pro dan Kontra Warga

Konten Media Partner
9 Juli 2023 21:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban badut pengamen oleh Satpol PP Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban badut pengamen oleh Satpol PP Manado.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, belum lama ini melakukan penertiban terhadap badut pengamen yang mulai menjamur terutama di lampu merah.
ADVERTISEMENT
Hal ini langsung menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada masyarakat yang menilai penertiban itu sebagai upaya untuk kenyamanan dan estetika kota. Tapi, ada juga masyarakat yang justru merasa aksi penertiban itu justru mematikan mata pencaharian para badut pengamen.
Bahkan beberapa warga mengatakan jika pemerintah terkesan aneh karena lebih memilih menertibkan badut pengamen dibandingkan dengan parkir liar atau bangunan yang memakan badan jalan atau badan sungai yang mengakibatkan kerugian lebih besar untuk masyarakat.
"Bisa dibilang aneh, karena badut-badut ini kan tidak seberapa dampaknya, dibandingkan dengan parkir liar di trotoar yang memakan hak pejalan kaki. Atau juga bangunan-bangunan yang sudah bikin sungai jadi kecil," kata Ruth, warga asal Wanea.
Dari sisi yang pro atas penertiban tersebut, warga menilai jika selain bisa membahayakan diri sendiri, badut pengamen ini juga sudah mulai terasa mengganggu di lampu merah, karena ketika lampu sudah berubah hijau, mereka masih ada di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
"Yang bilang tidak apa-apa, ia benar karena mereka mencari nafkah. Tapi, ada sisi bahaya juga untuk para pengendara. Mereka (badut) ini kadang sudah lampu hijau masih berada di tengah jalan bergoyang. Jadi ini kang membahayakan dan juga menghambat pengendara," kata Hanny.
Kepala Satpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan jika penertiban badut ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.
"Kami bukan tanpa aturan, karena ini sudah ada dalam peraturan daerah atau perda," kata Yohanis.
manadobacirita