Bawaslu Kembali Tegaskan Perubahan DP4 Harus Lewat Kemendagri

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilihan umum
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilihan umum
ADVERTISEMENT
MANADO - Bawaslu Kota Manado kembali menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tidak boleh memaksakan penambahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), secara langsung kepada KPU. Hal ini dikarenakan tahapan DP4 untuk Pilkada Manado sudah terlalu jauh dilewati.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Manado, Taufiq Bilfaqih, penambahan ulang DP4 harus dilakukan sesuai mekanisme yakni melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemkot Manado melapor ke Kemendagri terkait upaya mereka memasukan 26 ribu DP4 tersebut.
"Seperti pada Pemilu sebelumnya, DP4 itu diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kemendagri dan akan diteruskan kepada KPU Pusat, sebelum selanjutnya dicocokan dan diteliti (Coklit) ulang oleh KPU daerah. Jadi, Pemkot Manado segera lapor ke Kemendagri terkait 26 ribu DP4 tersebut," tutur Bilfaqih.
Lanjut menurutnya, Bawaslu akan mengawal semua pemilih yang benar-benar sesuai aturan. Dikatakannya, jangankan 26 ribu seperti yang mau dimasukan Pemkot Manado, satu saja mereka akan tetap menjaganya.
"Tapi ingat, aturannya jelas. Tidak boleh dari Pemkot langsung ke KPU Kota, tapi serahkan ke Kemendagri, nanti kemudian diberikan ke KPU pusat dan dijadikan temuan nasional," tutur Bilfaqih.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bilfaqih mengakui, ada pertanyaan besar yang muncul darimana DP4 yang mencapai 26 ribu tersebut hadir, dan kenapa baru diusulkan setelah seluruh tahapan berkaitan dengan DP4 sudah selesai dilaksanakan.
Bilfaqih mengatakan, hal ini wajar dipertanyakan, mengingat seharusnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, sudah bisa memprediksikan DP4 sebelum tahapan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit KPU beberapa bulan lalu.
"DP4 itu namanya daftar potensial. Artinya ini data potensial pemilih, dimana bisa diprediksi pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, berapa yang akan berusia 17 tahun, berapa yang pensiun dari TNI dan Polri, berapa yang menikah. Ini yang dipertanyakan, kenapa data itu tidak dimasukan sebelum tahapan Coklit," tutur Bilfaqih.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Bilfaqih mengakui jika pihaknya tetap berpikiran positif dan tetap akan mengawal DP4 tersebut, termasuk melakukan verifikasi apakah DP4 yang dimaksud benar-benar adalah pemilih potensial yang belum terdata dan merupakan warga asli Manado atau eksodus pemilih dari daerah lain.
Mantan Ketua Lesbumi Sulawesi Utara ini juga menjelaskan seharusnya Dinas Dukcapil Kota Manado saat ini, fokus memberikan masukan kepada KPU Manado terkait dengan data-data berupa warga yang sudah meninggal tapi masih terdaftar di DPS atau pemilih yang pindah alamat.
"Jadi kerjanya fokus dan tahapannya benar. Mari kita sama-sama ciptakan Pemilu yang benar-benar baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Bilfaqih kembali.
manadobacirita