Bawaslu Laporkan Pidana Pemilu Calon DPD Sulut ke Kepolisian

Konten Media Partner
29 Maret 2019 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, saat melaporkan dugaan pidana pemilu salah calon DPD RI ke Sentra Pelayanan Kepolisian. Pelaporan ini setelah pada pemeriksaan Gakumdu unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, saat melaporkan dugaan pidana pemilu salah calon DPD RI ke Sentra Pelayanan Kepolisian. Pelaporan ini setelah pada pemeriksaan Gakumdu unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi
ADVERTISEMENT
Berkas pemeriksaan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Utara, VTD alias Vivian, yang dilaporkan karena penggunaan fasilitas publik dan dugaan money politik saat kampanye, akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resort (Polres), Kabupaten Minahasa.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan berkas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Minahasa ini, setelah dalam pemeriksaan dan kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu.
"Kami sudah melimpahkan berkasnya pada Kamis (28/3) ke kepolisian. Kami melapor dulu ke Sentra Pelayanan Polres untuk pelimpahan berkas ini dan kemudian diserahkan ke penyidik pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh, Jumat (29/3).
Dijelaskan Umboh, pelaporan ini berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 476 ayat 1 menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada polisi paling lama 1x24 jam.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Erwin Sumampouw mengatakan, Bawaslu kini tinggal menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh penyidik Polres.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, sebelumnya VDT alias Vivian dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran Pemilu dengan berkampanye di fasilitas negara dan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir.
Namun, VDT alias Vivian mengaku jika dirinya dijebak oleh para pelapor yang justru adalah pengundang dirinya untuk hadir di lokasi tersebut.
Menurutnya, saat itu para pelapor meminta dirinya untuk memperkenalkan diri terkait pencalonan. Dan ketika hendak beranjak dari lokasi yang merupakan fasilitas umum itu, sejumlah Ibu yang hadir menanyakan janjinya soal uang.
Padahal dirinya mengaku tak pernah menjanjikannya.
"Saat itu saya berinisiatif memberi Rp20 ribu per orang sebagai pengganti transport bagi yang rumahnya jauh dari lokasi acara," tutur VDT alias Vivian beberapa waktu lalu.
marcelino (kontributor)
ADVERTISEMENT