Bawaslu Manado Rekomendasi Pemilihan Suara Ulang di 11 TPS

Konten Media Partner
18 April 2019 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretariat Bawaslu Kota Manado
zoom-in-whitePerbesar
Sekretariat Bawaslu Kota Manado
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Sulawesi Utara, memberikan rekomendasi pemilihan suara ulang untuk 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dianggap melakukan kesalahan pada saat pencoblosan Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Adapun pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Manado diantaranya, keterlambatan logistik, terjadinya surat suara yang tertukar dan terlanjur dicoblos, serta ketidakpahaman petugas KPPS yang mengakibatkan sejumlah pemilih tidak bisa menyalurkan hak suara mereka.
Kordinator Divisi SDM Bawaslu Manado Heard Runtuwene, Kamis (18/4), menyebutkan, temuan yang paling fatal adalah surat suara yang tertukar dan terlanjur dicoblos serta dimasukan ke dalam kotak suara.
"Paling banyak itu ada di tingkatan DPRD Kota," kata Runtuwene.
Runtuwene menyebutkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, teknisnya masih dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah tidak semua jenis surat suara yang akan dilakukan pencoblosan ulang atau secara keseluruhan.
"Tinggal tunggu keputusannya saja bagaimana," tutur Runtuwene.
Sementara, Ketua KPU Manado, Sunday Rompas mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian hukum terkait dengan Pemilihan Suara Ulang. Menurut Rompas, tidak semua rekomendasi harus diikuti.
ADVERTISEMENT
"Kami kaji dulu, kalau tepat sudah merupakan kewajiban penyelenggara KPU untuk segera menindak lanjutinya.
Tapi, selama ini Bawaslu Manado selalu berkoordinasi baik dengan KPU Manado, jadi umumnya kajian hukumnya itu sudah tepat, dan kami siap tindak lanjuti," kata Rompas kembali.
bhansu