Bawaslu Minahasa Lanjutkan Kasus Dugaan Kampanye Caleg Nasdem di Unima

Konten Media Partner
8 Maret 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat peraga kampanye yang ditemukan saat Calon Legislatif Partai Nasdem memberikan materi kewirausahaan di kampus Universitas Negeri Manado beberapa waktu lalu
zoom-in-whitePerbesar
Alat peraga kampanye yang ditemukan saat Calon Legislatif Partai Nasdem memberikan materi kewirausahaan di kampus Universitas Negeri Manado beberapa waktu lalu
ADVERTISEMENT
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali melanjutkan kasus dugaan kampanye di kampus Universitas Negeri Manado, yang dilakukan Calon Legislatif DPR RI Partai Nasdem, Felly E Runtuwene.
ADVERTISEMENT
"Kami telah melaporkan ke Bawaslu Sulawesi Utara, dimana kami sebagai pemohon untuk dilakukan proses dugaan pelanggaran administrasi," tutur Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh, Jumat (8/3).
Menurut Umboh, walaupun dugaan Pidana telah diputuskan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu Kabupaten Minahasa tidak ada pelanggaran, tetapi untuk pelanggaran administrasi tetap harus dilakukan.
"Dasar kami yakni pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana kami menduga ada aktifitas berbau kampanye ketika Caleg menghadiri kegiatan di Unima," ujar Umboh.
Umboh menjelaskan, pihaknya melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Sulawesi Utara, dimana akan diadakan sidang pembuktian apakah terbukti melakukan pelanggaran administrasi atau tidak.
"Permohonan kami adalah memberikan teguran tertulis dan atau tidak diikutkan dalam tahapan tertentu," kata Umboh.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara, Kenli Poluan mengaku jika pihaknya telah melakukan sidang pendahuluan atas permohonan Bawaslu Minahasa tersebut.
Dijelaskan Poluan, dalam sidang pendahuluan telah ditetapkan bahwa proses dugaan pelanggaran administasi oleh Felly E Runtuwene diterima untuk disidang lebih lanjut.
"Bawaslu Sulut menyatakan jika apa yang dimohonkan Bawaslu Minahasa telah memenuhi unsur Formil dan Materil," kata Poluan, Jumat (8/3).
Poluan menyebutkan, dalam ketentuan Bawaslu, sanksi administrasi ada tiga macam yakni teguran tertulis, tidak diikutkan dalam tahapan tertentu serta pembatalan sebagai calon.
"Kita lihat bagaimana selanjutnya," kata Poluan kembali.
marcelino (kontributor)