Bawaslu Minahasa Lihat Ada Potensi Kecurangan di Tingkatan Caleg

Konten Media Partner
23 April 2019 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Rendy Umboh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Rendy Umboh
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, melihat adanya potensi kecurangan yang bisa terjadi di tingkatan perhitungan suara Calon Legislatif (Caleg).
ADVERTISEMENT
Dikatakan, Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh, potensi kecurangan yang bisa terjadi adalah terjadinya pergeseran suara yang diperoleh Calon maupun Partai Politik (Parpol).
"Modusnya ada pergeseran suara yang ditusuk ke gambar parpol tapi mau dialihkan ke Caleg. Atau, ada caleg dengan suara sedikit menggeser suaranya ke caleg yang lebih banyak," kata Umboh, Selasa (23/4).
Menurut Umboh, pihaknya telah mewanti-wanti kepada seluruh Panwas Kecamatan untuk bisa jeli, agar kecurangan seperti itu tidak terjadi, karena akan merusak demokrasi.
"Suara Parpol harus tetap pada Parpol, bukan ke Calon. Begitu juga suara Calon harus ke yang bersangkutan, bukan digeser ke Calon lain. Dan semua Panwas Kecamatan harus jeli dengan itu," kata Umboh.
Umboh juga mewanti kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bermain mata, karena seluruh data C1 ada pada saksi dan Panwas, sehingga akan langsung dimasukan kepada pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
"Artinya kita tidak segan untuk langsung memproses kalau ada penyelenggara pemilu yang mau berbuat curang," kata Umboh kembali.
marcelino t