Bawaslu Sulut Temukan 8 Masalah Kepatuhan Terhadap Proses Coklit KPU

Konten Media Partner
4 Maret 2023 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola.
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola.
ADVERTISEMENT
MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan delapan tren ketidakpatuhan dalam prosedur Coklit KPU yang dilakukan oleh para Pantarlih. Selain itu ada juga beberapa masalah faktual di perbatasan antara Kabupaten dan Kota.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Awaludin Umbola mengatakan, temuan itu didapatkan dari pengawasan yang dilakukan di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara.
"Adapun fokus pengawasan yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo PKPU Nomor 7 Tahun 2023," kata Awaludin, Sabtu (4/3).
Dijelaskan Awaludin, delapan masalah yang ditemukan seperti 257 Pantarilh yang tak dapat menunjukkan SK Pantarlih, di mana juga terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK sebanyak 13 Petugas Pantarlih.
Ada juga pantarlih yang tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil, dan juga sebaliknya pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Selain itu juga ditemukan pantarlih tidak mencatat dan rekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebanyak 31 orang," katanya.
Sementara itu, terkait masalah faktual coklit, Bawaslu menemukan 13 persoalan seperti pemilih dalam satu keluarga terpisah TPS, kemudian beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama dan tercantum di desa yang lama, serta adanya persoalan administrasi kewilayahan yang membuat kesulitan pendataan.
"Ada juga pantarlih yang sudah melakukan Coklit tapi stiker yang ditempel kosong, atau sama sekali tak ditempel, serta persoalan perubahan data penduduk yang pindah sama sekali tak dilakukan.
Awaludin mengatakan setelah mendapatkan temuan itu, Bawaslu telah memberikan imbauan untuk penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat agar bisa segera berkoordinasi agar tidak terjadi ada yang hilang hak untuk memilih gara-gara prosedur yang salah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat untuk bekerja sama mengawal hak pilih setiap warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya kembali.
YINTHZE GUNDE