Bawaslu Sulut Temukan Coklit KPU Langgar Aturan di Minsel

Konten Media Partner
28 Februari 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh saat melakukan pengawasan Coklit KPU. Bawaslu Sulut mendapati temuan masih ada persoalan Coklit KPU yang terjadi di lapangan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh saat melakukan pengawasan Coklit KPU. Bawaslu Sulut mendapati temuan masih ada persoalan Coklit KPU yang terjadi di lapangan
ADVERTISEMENT
MANADO - Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh mengaku mendapati sejumlah temuan saat melakukan pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit KPU) Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
ADVERTISEMENT
Temuan itu seperti dalam satu Kartu Keluarga dalam satu rumah ditempel 3 stiker Coklit berbeda oleh Pantarlih. Selain itu, keluarga itu dipisahkan di tiga TPS berbeda yang bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Menurut Ardiles, temuan itu telah disampaikannya kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan yang didapati di lapangan agar segera ditindaklanjuti, karena jelas bertentangan dengan aturan yang ada.
"Jangan sampai satu keluarga itu terpisah TPS, apalagi di sini saya lihat ada dua orang lansia,” kata Ardiles yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel Eva Kientjem.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ardiles mengatakan jika jajaran Bawaslu sesuai dengan instruksi Bawaslu RI bahwa mulai tanggal 27 Februari 2023 seluruh jajaran di semua tingkatan harus melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan minimal dua kali di setiap pekan hingga 14 Februari 2024.
Hal ini menurutnya untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik. Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang masih bermasalah saat proses Coklit, atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh Pantarlih dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat. Kami telah membuka posko aduan,” ujarnya kembali.
Kegiatan Coklit KPU tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 ini telah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
YINTHZE GUNDE