Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona di Kampanye Pilkada Manado

Konten Media Partner
5 November 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilfaqih
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilfaqih
ADVERTISEMENT
MANADO - Bawaslu Kota Manado menemukan 12 pelanggaran protokol kesehatan corona di kampanye Pilkada Manado. Pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi pada kampanye yang dilakukan oleh tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilafqih menyebutkan, pasangan calon yang melakukan pelanggaran tersebut adalah Mor Dominus Bastiaan-Hanny Joost Pajouw, Andrei Angouw-Richard H Sualang dan Julyeta Paula Runtuwene-Harley AB Mangindaan.
Dalam rinciannya, pasangan Mor Dominus Bastiaan-Hanny Joost Pajouw menjadi pasangan calon terbanyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni enam kali. Sementara Julyeta Paula Runtuwene-Harley AB Mangindaan melakukan empat kali pelanggaran serta pasangan Andrei Angouw-Richard H Sualang sebanyak dua kali pelanggaran.
"Dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu, ada yang kami berikan peringatan sebanyak tiga kali, kemudian teguran sebanyak delapan kali dan dibubarkan satu kali," kata Bilfaqih, Kamis (5/11).
Menurut Bilfaqih, peringatan diberikan oleh Bawaslu jika melihat jumlah peserta dan prosedur menjaga jarak tak dilakukan. Jika peringatan kemudian diabaikan, Bilfaqih mengaku langsung memberikan teguran.
ADVERTISEMENT
"Jika peringatan yang diberikan tidak ditanggapi, kita berikan teguran. Jika hal itu juga masih tak digubris, maka kita koordinasi dengan kepolisian untuk dilakukan pembubaran. Hal ini sesuai Pasal 88D huruf C PKPU 13 tahun 2020," kata Bilfaqih.
Sementara itu, Bilfaqih mengatakan jika pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye terjadi saat pelaksanaan deklarasi, pertemuan terbatas, konsolidasi partai, tatap muka dengan masyarakat dan juga pelantikan tim pemenangan pasangan calon.
"Untuk wilayah-wilayah terjadinya pelanggaran itu ada di Kecamatan Wenang sebanyak empat kali, Kecamatan Malalayang dua kali, Kecamatan Singkil tiga kali, Kecamatan Wanea dua kali dan Kecamatan Tuminting satu kali," kata Bilfaqih kembali.
manadobacirita