Bejat, Pria Asal Mapanget, Manado, Cabuli Bocah Usia 5 Tahun

Konten Media Partner
4 September 2020 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
MANADO - Bejat! Mungkin itu kata yang paling pantas disematkan kepada AT (30-an) warga salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya, AT berani berbuat cabul terhadap seorang bocah cilik berusia lima tahun.
ADVERTISEMENT
Kejadian yang terjadi pada Kamis (3/8) siang bolong ini, berawal ketika si bocah ini tengah bermain di dekat rumah pelaku. Entah apa yang ada di pikiran pelaku, dirinya yang seharunya melindungi bocah tersebut, malah berbuat tidak senonoh.
Pelaku mengajak bocah itu ke dalam kamarnya dan kemudian mulai melancarkan aksi cabulnya tersebut. Walaupun diakui tidak sampai melakukan penetrasi ke kelamin korban, namun perbuatan cabul tersebut sempat membuat bocah tersebut syok.
Korban yang dalam keadaan syok dan takut, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Tak terima perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Manado.
Pihak kepolisian pun langsung merespon laporan tersebut. Pelaku kemudian langsung diciduk tim kepolisian tanpa ada perlawanan. Dirinya pun langsung dibawa ke markas Polres Kota Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Pelaku sendiri terancam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82.
Kasat Reskrim Polres Kota Manado AKP Tommi Aruan mengatakan jika saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kini sudah sementara dalam penyidikan kepolisian," kata Aruan.
kim mongkau