Belum Setahun Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Motor Kembali Beraksi

Konten Media Partner
24 Mei 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
BITUNG - Belum setahun bebas dari penjara karena terlibat kasus pencurian motor, MB (22) kembali diamankan polisi tepatnya Tim Resmob Polsek Matuari, karena kembali melakukan pencurian motor.
ADVERTISEMENT
Kali ini MB mencuri motor milik Michael Langelo warga Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung. MB mencuri motor tersebut pada Selasa (10/5) sekira pukul 01.45 Wita di depan rumah korban.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dirinya pun membenarkan jika pelaku ada residivis kasus curanmor yang belum lama dibebaskan.
"Dari catatan kepolisian yang ada, pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama (Curanmor), dan baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tewaan pada bulan Juli tahun 2021," kata Jules.
Jules menjelaskan, korban awalnya tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi. Namun, setelah lima hari mencari tanpa ada tanda-tanda motor akan ditemukan, akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Matuari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Setelah sudah memastikan dugaan, akhirnya polisi mengamankan pelaku.
"Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda yang dijual pelaku di wilayah Minahasa. Polisi juga mengamankan 1 buah handphone yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” kata Jules kembali.
manadobacirita