Bharada E di Mata Teman-temannya di Manado: Sopan dan Bertanggung Jawab

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 8:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bharada E (paling kanan) oleh rekan-rekannya di Manado dikenal sebagai seorang yang sopan dan bertanggung jawab. (foto: dokumen istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bharada E (paling kanan) oleh rekan-rekannya di Manado dikenal sebagai seorang yang sopan dan bertanggung jawab. (foto: dokumen istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau selama ini dikenal dengan inisial Bharada E, dikenal oleh teman-temannya di Kota Manado sebagai pribadi yang sopan dan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Sikap ini selalu diperlihatkan Bharada E dalam pergaulannya di lingkungan sekitar maupun saat dirinya berorganisasi. Bahkan, ketika sudah menjadi seorang anggota Polri, Bharada E tak pernah melepas dua sikap tersebut.
"Ichad (sapaan akrab Bharada E) itu sangat murah senyum. Dia selalu sopan dengan sesama dan selalu menghargai kami teman-temannya," ujar Irvan Gobel, teman tongkrongan Bharada E di Kota Manado.
Menurut Irvan, sosok Bharada E di semua pergaulannya terkenal sangat humble, pribadi yang sederhana, disiplin dan tentunya bertanggung jawab.
"Pernah kerja sama-sama dengan dia, dan sangat bertanggung jawab dalam pekerjaan. Icad itu pribadi yang siapa pun dekat dengan dia pasti merasa nyaman," kata Irvan kembali.
Sama halnya disampaikan Harso, teman Bharada E, sesama pecinta alam. Dikatakannya, karena begitu sopan dan aktif di berbagai kegiatan penggiat alam dan bakti sosial, Bharada E memiliki banyak sahabat.
ADVERTISEMENT
"Dari caranya bergaul, saya percaya terhadapnya, termasuk apa yang disampaikannya pasti selalu dia bisa tanggung jawab," ujar Harso.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, telah resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
manadobacirita