BNN Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikelola dari Lapas Manado

Konten Media Partner
19 September 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak BNN menunjukan barang bukti 31 paket sabu yang jaringan pengelolanya berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Pihak BNN menunjukan barang bukti 31 paket sabu yang jaringan pengelolanya berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Kota Manado.
ADVERTISEMENT
BNN sendiri berhasil mengamankan 31 paket sabu siap jual, yang diperoleh dari dua orang masing-masing SMK alias Steven alias En memegang 8 paket dan SLK alias Rio memegang 23 paket sabu.
"Kedua tersangka yang diamankan ini, sama-sama merujuk ke pemilik sabu yakni FT alias Franky alias Opa yang tengah ditahan di dalam Lapas kelas IIA Tuminting," kata Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara, Brigjen Pol Utomo Hery Cahyono.
Dijelaskan Cahyono, pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini, diawali oleh penangkapan tersangka SMK alias Steven alias En, Sabtu (31/9) sekira pukul 16.00 WITA di jalan Santiago Lingkungan IV, Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting. Tersangka adalah pegawai lapas.
Dalam penangkapan oleh tim Pemberantasan BNNP Sulut, SMK alias Steven alias En, didapati membawa 8 paket narkoba jenis sabu yang dililit dengan lakban hitam dan diisi dalam pembungkus rokok warna hitam.
ADVERTISEMENT
"Waktu kami intergosi, SMK alias Steven alias En ini mengaku jika barang tersebut didapat dari SLK alias Rio. Saat itu juga tim langsung melacak keberadaan SLK alias Rio dan kembali mendapai 23 paket sabu siap jual," tutur Cahyono.
Penyidikan terus dilakukan pihak BNN. Alhasil, kedua tersangka yang diperiksa berbeda ini, sama-sama merujuk satu nama yakni FT alias Franky alias Opa, yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
"Kami pun melakukan pengecekan dan mendapati jika pemilik sabu ini adalah penghuni Lapas kelas IIA Tuminting. Setelah melakukan koordinasi, kami kemudian mengamankan FT alias Franky alias Opa," tuturnya.
Dikatakan Cahyono, FT alias Franky alias Opa, beserta kedua tersangka lainnya, hingga saat ini masih masih diperiksa oleh BNN secara intensif, untuk mengetahui jaringan lainnya terutama pemasok barang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami masih sementara memeriksanya untuk mengetahui secara mendalam jaringan ini," kata Cahyono kembali.
viana