BNN Manado Tangkap Pria Asal Sindulang yang Bawa Narkoba

Konten Media Partner
18 November 2020 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Kota Manado merilis penangkapan pelaku yang membawa narkoba jenis sabu
zoom-in-whitePerbesar
BNN Kota Manado merilis penangkapan pelaku yang membawa narkoba jenis sabu
ADVERTISEMENT
MANADO - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Manado menangkap RH alias Mances (24) warga asal Kelurahan Sindulang, Kota Manado, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis BNN Kota Manado, Rabu (18/11) hari ini, dijelaskan jika RH alias Mances ditangkap di Jalan Samratulangi, Kelurahan Titiwungen Selatan pada Jumat (16/11) sekira pukul 15.30 Wita, tepatnya di samping salah satu apotik.
"Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana narkotika, tim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan RH alias Mances dan menyita satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,19 gram," kata Kepala BNN Kota Manado, AKBP Reino Bangkang.
Dikatakan Bangkang, RH alias Mances sendiri akan dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat satu huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dalam undang-undang ini, pelaku terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimum RP 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutur Bangkang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bangkang menyebutkan jika pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Manado. Dikatakannya, ini adalah komitmen, karena narkoba hanya memiliki dampak buruk untuk seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
"Tidak ada hal baik dari narkoba. Untuk itu, mari kita jauhi hal tersebut dari kehidupan kita," kata Bangkang.
oktaviana mundung