BPJS Ketenagakerjaan Manado Disorot, Tak Paham Aturan JHT di Permenaker 4/2022

Konten Media Partner
12 Mei 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
MANADO - Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, ternyata belum diketahui oleh pihak-pihak terkait dengan ketenagakerjaan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado. Mereka mengaku tak tahu jika ada Permenaker nomor 4 tahun 2022, yang salah satu pasalnya mengatur tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Yintzhe SLG dan Vivi AP, dua pekerja dari PT Azravi Manado. Diceritakan keduanya, mereka tak bisa melakukan klaim JHT dengan alasan masih ada tunggakan dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga klaim tak bisa diproses.
Anehnya, ketika ditunjukan Permenaker nomor 4 tahun 2022, yang mengatur tentang peserta bisa mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT walaupun masih terdapat tunggakan iuran selama telah memenuhi persyaratan dokumen, pihak BPJS Ketenagakerjaan Sulut mengaku jika mereka tak tahu jika ada aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahkan salah satu petugas pengawas pemeriksa menegaskan harus ada pemutusan kepesertaan BPJS dari perusahaan, di mana perusahaan harus datang melapor ke kantor BPJS terlebih dulu karena memang masih ada hutang yang harus dituntaskan," ujar keduanya.
Tak sampai situ, menurut Yinthze dan Vivi, pihak BPJS juga menyarankan agar peserta melakukan upaya melaporkan pihak perusahaan ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau sudah dilaporkan, akan kami bantu tindak lanjuti," kata Yintzhe menirukan ucapan dari petugas BPJS tersebut.
Ketidaktahuan BPJS Ketenagakerjaan Manado terkait aturan Permenaker nomor 4 tahun 2022, mendapatkan sorotan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
Menurut Timboel, sangat tidak mungkin kalau BPJS Ketenagakerjaan di daerah tidak tahu soal Permenaker ini.
"Kepalanya harus diedukasi. Aturannya sudah jelas. Urusan hutang perusahaan, yang nagih adalah BPJS. Bahkan kalau sudah berhasil dibayarkan, BPJS harus membayarkan selisih JHT kepada peserta," kata Timboel.
ADVERTISEMENT
Sementara, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Widodo yang dimintai tanggapan menyampaikan harusnya BPJS Ketenagakerjaan mengabulkan klaim JHT.
"Apalagi jika sudah lengkap dokumen yang dimintakan. Dicairkan sesuai dengan Permenaker 4 tahun 2022 pasal 20, bahwa adalah merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih hutang ke perusahaan. Tapi klaim JHT harus dicairkan," ucapnya.
Humas BPJS Ketenagakerjaan, Saldy Pato, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Permenaker 4 tahun 2022. Menurutnya, akan juga ada penyesuaian aplikasi dari kantor pusat terkait aturan baru tersebut.
“Keterangan terakhir terkait Permenaker 4 tahun 2022 itu baru diterbitkan tanggal 26 April 2022 sehigga kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” kata Saldy, Kamis (12/5).
manadobacirita
ADVERTISEMENT