BPJS Ketenagakerjaan Manado Tunggu Juknis Permenaker 4/2022 Terkait Klaim JHT

Konten Media Partner
13 Mei 2022 22:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan antara pekerja PT Azravi dan BPJS Ketenagakerjaan Manado terkait permohonan klaim JHT.
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan antara pekerja PT Azravi dan BPJS Ketenagakerjaan Manado terkait permohonan klaim JHT.
ADVERTISEMENT
MANADO – Pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) atas Permenaker nomor 4 tahun 2022, yang berisikan penyederhanaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang perusahaannya masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap pada pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan Manado dan sejumlah karyawan PT Azravi yang sempat berpolemik terkait klaim JHT.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis serta penyesuaian aplikasi dari kantor pusat,” ucap Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Nurhasalam Halim, Jumat (13/5).
Ia juga menjelaskan kepada para karyawan PT Azravi, bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan, yang nantinya tidak akan membawa masalah yang baru bagi kedua belah pihak, yakni BPJS dan peserta BPJS. Menurutnya, jika dokumen sudah lengkap, dan kepesertaan sudah dinonaktifkan, pasti akan segera dicairkan klaim JHT.
Lanjut dikatakannya, pihak BPJS juga akan memfasilitasi penonaktifan kepesertaan BPJS dari para karyawan PT Azravi, dengan cara mendatangi dan meminta pihak perusahaan mengusulkan nama-nama karyawan yang akan dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
“Nanti ada form yang akan ditandatangani pihak perusahaan, dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan. Kami yang akan membawa form itu, dan peserta BPJS dari PT Azravi tinggal menunggu saja,” katanya.
“Kalau sudah dinonaktifkan, silakan melakukan klaim, walaupun pihak perusahaan masih ada masalah hutang dengan BPJS,” ujar Halim yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Humas BPJS Ketenagakerjaan, Rezki Andre Ratu dan Saldy Pato.
Sementara, pihak karyawan PT Azravi menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Manado yang responsif menerima keluhan mereka soal klaim JHT ini.
“Kami hanya memperjuangkan hak kami. Karena masalah hutang adalah urusan perusahaan dengan BPJS. Namun setelah ada penjelasan dari pimpinan BPJS, semoga apa yang disampaikan bisa mempermudah klaim JHT peserta. Bukan hanya kami, tapi teman-teman kami lainnya yang belum bisa berbuat apa-apa karena masalah BPJS dengan perusahaan,” ucap Yinthze Gunde dan Vivi Pamikiran.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon menegaskan, bahwa apa yang menjadi perjuangan para karyawan PT Azravi akan terus dikawal karena berkaitan dengan nasib para jurnalis.
“Semoga apa yang diperjuangkan teman-teman jurnalis, dan dengan bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado bisa terealisasi. Agar supaya hak-hak pekerja jurnalis di PT Azravi bisa didapatkan dan tidak ada yang tersandera karena masalah perusahaan dengan PT BPJS,” ujar Talokon yang didampingi oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Manado Ronni Sepang.
Sekadar diinformasikan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado sempat menjadi sorotan karena dinilai tak paham dengan Permenaker nomor 4 tahun 2022 terkait klaim JHT. Hal ini dikarenakan dua karyawan PT Azravi, Yinthze dan Vivi mendapatkan kesulitan mengeklaim JHT mereka, karena pihak perusahaan masih bermasalah hutang dengan BPJS.
ADVERTISEMENT
manadobacirita