Bupati Minut Perintahkan Aktivitas Keuangan Daerah Gunakan Transaksi Non Tunai

Konten Media Partner
6 Mei 2021 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Minut, Joune Ganda
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Minut, Joune Ganda
ADVERTISEMENT
MINUT - Opini Tidak Wajar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terkait dengan pengelolaan keuangan tahun 2020, direspon cepat Bupati Minut, Joune Ganda dengan menerapkan beberapa kebijakan terkait penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah kebijakan mewajibkan seluruh aktivitas keuangan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Minut, menggunakan sistem transaksi non tunai.
Bupati Minut Joune Ganda mengungkapkan, transaksi non tunai ini sendiri akan membuat seluruh transaksi di Pemerintahan Kabupaten Minut menjadi lebih terarah dan juga memiliki rekam penggunaan anggaran yang jelas, sehingga mudah untuk diinventarisir aliran dana tersebut.
"Penggunaan sistem non tunai ini sangat baik, karena kita akan memiliki rekam catatan yang jelas. Aliran dana akan lebih terkontrol dan kita tahu, di mana anggaran itu mengalir. Ini adalah tindakan antisipasi dalam penyalahgunaan anggaran," kata Joune, Kamis (6/5) hari ini.
Lanjut dikatakan Joune, tak hanya berlaku untuk SKPD, transaksi keuangan dalam pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga akan dilakukan secara non tunai, sehingga ada catatan penggunaan yang jelas dan bisa terukur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, transaksi keuangan yang mencapai Rp 500 juta ke atas, harus dilaporkan ke Bupati terlebih dahulu, agar supaya aliran dana bisa diketahui dan dipantau langsung oleh kepala daerah.
“Jadi, kita akan perketat pengelolaan keuangan di daerah. Ini penting, karena demi tertib administrasi dan penggunaannya," kata Bupati yang memiliki latar belakang pengusaha ini.
oktaviana mundung