Bupati Minut Tegaskan Ada Sanksi untuk ASN yang Tak Masuk Kantor Pascalibur

Konten Media Partner
16 Mei 2021 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Joune Ganda
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Joune Ganda
ADVERTISEMENT
MINUT - Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, mengingatkan akan ada pemberian sanksi tegas bagi seluruh ASN yang ada di Pemerintahan Kabupaten Minut, yang tak masuk kantor pascalibur lebaran 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Menurut Joune Ganda, akan ada tim yang melakukan pemeriksaan absensi para ASN di seluruh wilayah pemerintahan. Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah adanya pelaksanaan cuti bersama
“Saya tegaskan bagi ASN di Minut yang tidak mengikuti apel pasca cuti lebaran tanpa alasan yang jelas, akan mendapatkan sanksi administrasi yang tegas,” kata Joune Ganda, Minggu (16/5) hari ini.
Menurut Joune, dirinya memang memahami jika cuti bersama pada lebaran tahun 2021 ini, mengalami pengurangan jumlah hari. Namun, sebagai apatatur negara, semua harus patuh dengan keputusan yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi aturannya sangat jelas, cuti yang diberikan sudah cukup, sehingga ASN di Minut tidak boleh lagi menambah cuti alias bolos masuk kantor, kecuali ada alasan yang mampu dipertanggungjawabkan," katanya.
"Senin (17/5) besok, seluruh ASN di Minut harus masuk. Saya akan pantau dan akan minta laporan absen dari masing-masing pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab," ujar Joune kembali.
oktaviana mundung